49 Napi Dirumahkan, Begini Nasib Gayus Tambunan dan Abu Bakar Ba'asyir

Kegiatan narapidana di Lapas Gunung Sindur
Sumber :
  • VIVAnews / Muhammad AR (Bogor)

VIVA – 49 Warga Binaan Pemasyarakatan atau Nara Pidana Lapas Kelas II A Gunung Sindur mendapatkan asilimilasi atau dirumahkan sebelum bebas murni. Namun dari 49 orang tersebut, Abu Bakar Ba'asyir dan Gayus Tambunan tidak termasuk ke dalamnya. 

Begini Cara Kemenkumham Banten Jaga Keamanan Rutan dan Lapas Selama Nataru

"Dari 49 yang telah mendapatakan asimilasi, 34 orang asmilasi itu dilakukan sebagai upaya mencegah Pandemi Covid-19 di Lapas Khusus kelas II A Gunung Sindur," kata Kepala Lapas Kelas II A Gunung Sindur, Mulyadi diwawancarai, Jumat 3 April 2020.

Dia menjelaskan, asmilasi atau merumahkan napi ini karena situasi wabah Covid-19. Selain itu, para napi telah memenuhi syarat menyusul permenkumham nomor 10 tahun 2020 tentang syarat pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi narapidana dan hak anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 yang saat ini tengah mewabah di berbagai daerah di Tanah Air.

Agus Ardianto: Ada 113 Napi 'Gembong Narkoba' Dipindahkan ke Nusa Kambangan

"Asimilasi sebelum bebas murni, selama di rumah wajib lapor melalui video call," kata dia. 

Tentunya, lanjut Mulyadi, mereka bisa berkumpul kembali bersama keluarga karena ini menyangkut keadaan yang sangat luar biasa yaitu virus corona dan menghindari penyebaran corona di Lapas.

Penampakan Terpidana Mary Jane Jelang Dipindah Penahanannya ke Filipina

“Harapan kita mereka bisa berkumpul kembali dengan keluarga, asimilasi di rumah sambil menunggu SK dan pada akhirnya mereka bebas murni kembali menjadi masyarakat biasa. Apa lagi negara sudah menyatakan keadaan ini sudah sangat luar biasa, bukan di Indonesia saja tetapi Internasional," kata Mulyadi.

Syarat untuk asimilasi rumah diberikan kepada napi yang sudah menjalani setengah  masa pidana, dan aktif mengikuti program pembinaan. Pun, mendapatkan surat Keputusan (SK) PB, CB, CMB sudah disetujui dan dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Mengenai asimilasi rumah, kata Mulyadi, tidak diberikan kepada tindak pidana terorisme, narkotika dan precursor narkotika, psikotropika, dan korupsi. Juga terhadap narapidana kejahatan terhadap keamanan Negara, serta kejahatan transnasional terorganisasi, serta Warga Negara Asing. 

"Ini termasuk Abu Bakar Ba'asyir dan Gayus Tambunan," ucap dia.

Mulyadi mengatakan, asimilasi rumah diberikan Sebagai langkah Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur dalam pemenuhan hak integrasi warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk kembali menyatu dengan masyarakat dan beradaptasi dengan kondisi masyarakat.

"Sebagai upaya penyelamatan WBP yang berada di Lapas dan Rutan dari penyakit Covid-19.dan  Membantu pemerintah dalam memerangi pandemi Covid-19," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya