Kasus Bertambah, Kini Ada 72 Perkara Hoax Ditangani Polri
VIVA – Polri terus menindak kasus penyebaran berita bohong atau hoax soal virus Corona, Covid-19 di Tanah Air. Kasusnya semakin bertambah.Â
Jika sebelumnya, kasus hoax yang ditangani Polri ada sebanyak 70 kasus. Pada hari ini, Jumat, 3 April 2020, ada penambahan sebanyak 2 kasus. Dengan demikian total ada 72 kasus hoax di Tanah Air yang ditangani Polri.
"Hingga hari ini, Jumat, 3 April 2020 Direktorat Siber Bareskrim Polri bersama Polda jajaran telah menangani 72 kasus penyebaran berita bohong atu hoax mengenai covid-19," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono di Kantor Divisi Humas Polri, Jumat 3 April 2020.
Dia merinci, kasus terbanyak masih terjadi di Jawa Timur dan Polda Metro Jaya, yaitu masing-masing 11 kasus. Lalu ada Polda Jabar, Polda Lampung dan Bareskrim Polri yang menindak sebanyak 5 kasus.
Argo menambahkan, Polri akan terus melakukan patroli siber untuk mencegah beredarnya berita-berita hoax di media sosial yang meresahkan dan menindak tegas siapa pun yang menyebarkan.
Masyarakat diminta bisa memilah informasi yang beredar. Apabila masyarakat memerlukan informasi terkait virus Corona diharapkan bisa mengakses situs resmi pemerintah atau mendapatkannya dari media massa yang kredibel. Argo mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebar berita atau informasi yang belum tentu kebenarannya.