Cerita Pilu Pemakaman Jenazah Corona: Tak Ada Pelayat, Ditolak Warga
Sensitivitas agama, adat istiadat dan budaya harus diperhatikan ketika seorang pasien dengan penyakit menular meninggal dunia.Jenazah tidak boleh dibalsem atau disuntik pengawet, sementara jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi.Selain itu, jenazah hendaknya diantar oleh mobil jenazah khusus dan sebaiknya tidak lebih dari empat jam disemayamkan.
Merujuk pada panduan Kementerian Agama, lokasi penguburan harus berjarak 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk air minum dan berjarak sekitar 500 meter dari pemukiman warga.
Pada saat proses pemakaman, seluruh petugas penggali kuburan dilindungi dengan alat pelindung diri (APD) untuk menghindari terinfeksi virus corona.
Kemudian, jenasah harus dikubur sedalam 1,5 meter lalu ditutup tanah setinggi 1 meter.
Setelah semua prosedur jenazah dilaksanakan, baru kemudian pihak keluarga dapat turut dalam proses penguburan jenazah.
Selain dengan penguburan, menurut Kementerian Agama, pengurusan jenazah penyakit menular bisa dilakukan melalui kremasi.