Nikahi Gadis 7 Tahun, Syekh Puji: Tidak Benar, Saya Diperas
- U-Report
VIVA – Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji buka suara terkait berita yang beredar soal dirinya menikah lagi dengan perempuan di bawah umur. Dalam keterangan resminya, Syekh Puji membantah menikahi perempuan usia 7 tahun.
"Saya keberatan, bahwa tidak benar saya menikahi perempuan usia 7 tahun," ujar Syekh Puji dalam keterangan resmi tertulisnya, Kamis, 2 April 2020.
Di dalam surat tersebut, Syekh Puji bercerita awal mula adanya pemberitaan yang menyangkut dirinya. Ia menyebut peristiwa berawal dari adanya skenario permintaan uang sejumlah Rp35 miliar. Apabila ia menolak, maka diancam akan ada pemberitaan yang besar dan viral.
"Bahwa akan ada berita tentang saya menikah lagi dengan anak di bawah umur berusia 7 tahun. Dipastikan akan viral karena info yang bersumber dari salah satu keluarga besar saya pasti akan dipercaya," ujarnya.
Syekh Puji menolak permintaan tersebut, kemudian ia pun diadukan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah. Lalu muncul lah pemberitaan tentang dirinya menikah dengan anak berusia 7 tahun.
"Karena saya menolak untuk memberikan uang yang diminta tersebut," tuturnya.
Pemilik Pondok Pesantren Miftahul Jannah, Bedono, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang itu juga mengatakan bahwa ada oknum yang sengaja mencoreng nama baiknya dan ingin memeras hartanya. Bahkan menurutnya salah satu oknum tersebut merupakan anggota keluarganya sendiri.
"Skenario permintaan uang tersebut dilakukan oleh beberapa anggota keluarga saya dan oknum yang mengaku dekat dengan pers dan Kepolisian Jawa Tengah," kata pria yang juga pengusaha kuningan tersebut.
Syekh Puji dilaporkan Komnas Perlindungan Anak (PA) Jawa Tengah atas tuduhan melakukan pernikahan dengan anak usia 7 tahun. Pernikahan yang digelar secara siri itu dilakukan pada 2016 lalu.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Iskandar Fitriana Sutisna, membenarkan adanya laporan tersebut. Kasus syekh Puji saat ini sedang dalam tahap penyidikan.
"Sudah ditangani kasusnya (Syekh Puji) oleh Ditreskrimum Polda Jateng," ujar Iskandar saat dikonfirmasi VIVAnews.
Iskandar juga mengatakan sudah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi dan sejumlah saksi lainnya. Ia juga memerintahkan tenaga medis untuk melakukan visum kepada anak yang diduga dinikahi Syekh Puji.
"Hasil visumnya, tidak ada tanda-tanda kekerasan seksual. Selaput daranya masih bagus," jelasnya.
Meski demikian, Iskandar menyatakan penyidikan tersebut belum selesai. Pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi lain untuk menguak kasus tersebut.
Kasus pernikahan anak di bawah umur yang menjerat Syekh Puji bukan kali pertama terjadi. Pada 2008 silam, Syekh Puji juga sempat membuat geger karena menikahi gadis berusia 12 tahun bernama Luthfiana Ulfa.
Ia sempat diadili atas kasus tersebut di Pengadilan Kabupaten Semarang. Kala itu majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp60 juta.
Meski sempat banding di Pengadilan Tinggi Jateng, namun banding tersebut ditolak. Pria yang tenar dengan harta melimpah tersebut tetap harus menjalani hukuman seperti yang dijatuhkan pada peradilan pertama.