Ketika Ucapan Jubir Presiden Fadjroel Diralat oleh Mensesneg
- VIVAnews/ Agus Rahmat.
VIVA – Juru Bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rahman, pada Kamis 2 April 2020, sempat membuat pernyataan tertulis. Rilis resminya itu, yang juga diunggah dalam bentuk video di akun instagram miliknya, berjudul 'Mudik Boleh, Tapi Berstatus Orang Dalam Pemantauan'.
Rilis ini setelah Presiden Jokowi dan kabinet, melakukan rapat kabinet terbatas mengenai mudik. Topik ini sudah dua kali dirapatkan.Â
"Presiden Joko Widodo menegaskan tidak ada larangan resmi bagi pemudik lebaran Idul Fitri 2020 M/1441 H. Namun, pemudik wajib isolasi mandiri selama 14 hari dan berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) sesuai protokol kesehatan (WHO) yang diawasi oleh pemerintah daerah masing-masing," tulis Fadjroel dalam siaran persnya tersebut.
Pernyataan itu merujuk pernyataan Presiden dalam pembukaan rapat kabinet terbatas, bahwa untuk yang mudik langsung diberlakukan sebagai ODP. Walau sejak awal, pemerintah pusat hingga pemerintah daerah, sudah mengeluarkan imbauan agar pekerja di Jabodetabek tidak mudik karena dikhawatirkan menularkan Covid-19 atau corona virus.
Sore harinya, seolah membantah pernyataan di rilis sebelumnya, Fadjroel mengeluarkan rilis media lagi dengan judul 'Pemerintah Himbau Tidak Mudik Lebaran, Bansos Dipersiapkan Hadapi Covid-19'. Sore rilis itu disebar, sementara yang sebelumnya sekitar siang hari.
"Pemerintah akan memberikan bantuan sosial (Bansos) kepada warga miskin dan rentan miskin yang terdampak Covid-19 agar tidak mudik lebaran ke daerah asalnya," tulis Fadjroel dalam rilis keduanya tersebut.
Beberapa jam kemudian, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, memberikan klarifikasi terkait pernyataan Fadjroel mengenai pihak Istana membolehkan mudik. Mantan Rektor UGM itu mengkoreksi pernyataan tersebut.
"Yang benar adalah: pemerintah mengajak dan berupaya keras agar masyarakat tidak perlu mudik. Dan pemerintah menyiapkan bantuan sosial yang diperbanyak penerima manfaatnya dan diperbesar nilainya kepada masyarakat lapisan bawah," tulis Mensesneg dalam pesan singkatnya.Â
"Hal ini sejalan dengan keputusan Presiden tentang PSBB (pembatasan sosial berskala besar). Jaga jarak aman, dan ikut protokol pencegahan penyebaran Covid-19," lanjut Pratikno dalam klarifikasinya.