Wabah Corona, Polda Metro Tetap Selesaikan Berkas Perkara

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus.
Sumber :
  • VIVAnews/ Foe Peace Simbolon

VIVA – Polda Metro Jaya tetap menyerahkan berkas kasus perkara ke pihak kejaksaan, meski kini tengah merebak wabah virus corona atau covid-19. Sebab, polisi punya tenggat waktu untuk menyelesaikan suatu kasus.

Soal Nasib Berkas Kasus Pemerasan Firli Bahuri ke SYL, Kejaksaan Bilang Begini

"Tetap kita serahkan berkas misalnya yang P21. Proses hukum tetap berjalan kan ada waktu 20 hari penahanan, biasanya tahanan dititipkan di sini dan berkas sama seperti biasa," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Kamis 2 April 2020.

Soal penyerahan berkas serta tersangka disebut tak jadi masalah meski saat ini wabah virus corona masih merebak. Hanya saja, lanjutnya pihak kejaksaan lebih sering menitipkan tersangka ke rutan milik polisi meskipun penyidik sudah menyerahkannya.

Korban Tewas Kebakaran Pabrik di Bekasi Bertambah jadi 10 Orang

"Yang jadi permasalahannya tahanannya ini yang diharapkan dari kejaksaan saat mau menyerahkan dia minta titip dulu di sini, kenapa, karena takut terkontaminasi sama yang ada di tempatnya. Ini masih kita koordinasikan dengan teman-teman JPU," kata dia.

Lebih lanjut dikatakannya, untuk di persidangan diyakini tidak akan terhambat. Pasalnya, sidang saat ini bisa menggunakan video conference.

Motif Pelaku Pembunuhan Wanita Tanpa Kepala di Muara Baru Jakarta Utara

"Sidang tidak ada masalah, tetap berjalan sidang. Kemarin sidang narkoba, sidang melalui teleconference," katanya.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra (kiri) dalam konferensi pers kasus pembunuhan anak Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6) di Polda Metro Jaya

Polisi Tangkap 2 Tersangka Baru Kasus Judi Online, Salah Satunya Pegawai Komdigi

Polda Metro Jaya menangkap 2 orang tersangka baru dalam kasus perlindungan judi online, yang melibatkan pegawai hingga staf ahli Komdigi

img_title
VIVA.co.id
3 November 2024