Wabah Corona, Polda Metro Tetap Selesaikan Berkas Perkara
- VIVAnews/ Foe Peace Simbolon
VIVA – Polda Metro Jaya tetap menyerahkan berkas kasus perkara ke pihak kejaksaan, meski kini tengah merebak wabah virus corona atau covid-19. Sebab, polisi punya tenggat waktu untuk menyelesaikan suatu kasus.
"Tetap kita serahkan berkas misalnya yang P21. Proses hukum tetap berjalan kan ada waktu 20 hari penahanan, biasanya tahanan dititipkan di sini dan berkas sama seperti biasa," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Kamis 2 April 2020.
Soal penyerahan berkas serta tersangka disebut tak jadi masalah meski saat ini wabah virus corona masih merebak. Hanya saja, lanjutnya pihak kejaksaan lebih sering menitipkan tersangka ke rutan milik polisi meskipun penyidik sudah menyerahkannya.
"Yang jadi permasalahannya tahanannya ini yang diharapkan dari kejaksaan saat mau menyerahkan dia minta titip dulu di sini, kenapa, karena takut terkontaminasi sama yang ada di tempatnya. Ini masih kita koordinasikan dengan teman-teman JPU," kata dia.
Lebih lanjut dikatakannya, untuk di persidangan diyakini tidak akan terhambat. Pasalnya, sidang saat ini bisa menggunakan video conference.
"Sidang tidak ada masalah, tetap berjalan sidang. Kemarin sidang narkoba, sidang melalui teleconference," katanya.