Cegah Corona, 143 Napi Lapas Tanjung Gusta Medan Dibebaskan
VIVA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Tanjung Gusta, Medan, membebaskan lebih cepat 143 narapidana. Namun, pembebasan tersebut dilakukan secara bertahap dalam pekan ini.
Hal tersebut sesuai dengan ?surat edaran dengan nomor PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020 dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS)? Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkuham) RI, yang mengatur tentang pembebasan narapidana melalui asimilasi dan integrasi guna mencegah penyebaran virus Corona.
"Asimilasi untuk Lapas Klas I Medan jumlah total 143 orang," ujar Kepala Lapas Klas I A Tanjung Gusta, Medan, Frans Elias Nico, kepada wartawan di Lapas Tanjung Gusta Medan, Kamis 2 April 2020.
Frans menjelaskan, untuk hari ini, ada 43 napi dibebaskan bersama lima orang napi dalam program pembebasan bersyarat (PB).? "Jadi hari ini asimilasi 43 ditambah lima program PB jadi total 48 orang," ungkap Frans.
Frans mengatakan, pembebasan tersebut, sebagai bentuk mencegah penyebaran virus Corona. Apalagi, di Lapas Tanjung Gusta sudah melebihi kapasitas. Hal itu, menjadi salah satu alasan pembebasan narapidana.
"Karena itu agak rawan karena takut satu kamar terlalu sempit sehingga dikhawatirkan akan berdampak penularan," kata ?Frans.
Adapun narapidana yang dibebaskan lantaran telah menjalani dua per tiga masa pidana. Rata-rata narapidana yang dibebaskan merupakan warga binaan yang terjerat kasus pidana umum.
?"Oleh karena itu, salah satu solusi program pemerintah adalah untuk mengurangi dampak tersebut dan over kapasitas dilakukan program pembebasan bersyarat dan asimilasi percepatan," tutur Frans.