Wabah Corona, Pemerintah Diminta Keluarkan Tahanan yang Belum Inkracht
VIVAnews - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia, Prof Mudzakkir, menilai pemerintah belum memberikan perhatian kepada tahanan yang belum punya kekuatan hukum tetap atau inkracht pada upaya pengurangan kapasitas Lapas dan Rutan saat wabah virus corona. Padahal, sebagai orang yang belum tentu bersalah, tahanan yang masih menunggu putusan banding perlu dibebaskan terlebih dahulu.
“Jadi dikeluarin (tahanan yang belum inkracht) mungkin dengan jaminan keluarganya, kalau sudah inkracht, putusannya sudah keluar, tinggal dipanggil kembali untuk menjalani sisa masa hukuman,” kata Mudzakir kepada media, Kamis, 2 April 2020.
Menurut Mudzakir, jika tahanan itu hanya menunggu putusan banding, dan semua proses pemeriksaan intensif sudah dilakukan, maka lebih baik dibantarkan. Apalagi, dengan tinggal di rumah dan mendapatkan jaminan dari keluarga membuat mereka lebih aman dari penularan virus corona atau Covid-19.
“Kalau yang dalam tahanan, dia sudah diperiksa sudah intensif apa belum. Kalau potensi tidak melarikan diri, ya barangkali bisa dilepaskan dari tahanan,” kata Mudzakir.
Sementara itu, terkait isi Keputusan Menkumham tentang Pengeluaran dan Pembebasan Napi dan Anak yang ditandatangani pada 30 Maret 2020 lalu, Mudzakir melihat ini diskriminatif. Karena tidak semua narapidana bisa mendapatkan pembebasan dalam kondisi darurat seperti ini.
Pembebasan itu seharusnya diberikan kepada semua narapidana yang masa hukumannya tinggal beberapa bulan saja, sehingga semuanya bisa mendapatkan keringanan.
“Mestinya argumen utamanya adalah mereka yang mau dikeluarin adalah orang-orang yang dalam beberapa bulan yang akan datang sudah harus keluar tahanan,” kata Mudzakir.
Kemenkumkan mengeluarkan Kepmen nomer M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Namun, Kepmen ini masih membatasi napi yang berhak mendapkan keringanan yaitu sebagaimana yang diatur dalam PP Nomer 99 Tahun 2012.