Jubir Luhut: Tidak Ada Penyetopan Akses dan Angkutan Umum Jabodetabek
- tvOne
VIVA – Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, yang membawahi koordinasi dengan Kementerian Perhubungan, membantah bahwa pemerintah telah menghentikan moda transportasi di area Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi atau Jabodetabek dalam rangka mencegah wabah virus corona.
Surat edaran yang sebelumnya dikeluarkan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Kementerian Perhubungan, disebut hanya merekomendasikan kepada daerah apabila sudah diperkenankan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tengah situasi pandemi virus corona.
"Sesuai dengan PP No 21 tahun 2020, untuk dapat dikategorikan sebagai wilayah PSBB daerah terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Kemenkes. Dengan demikian jika belum secara resmi mendapatkan persetujuan Kemenkes mengenai status PSBB Daerah belum dapat melakukan pembatasan transportasi," kata Jodi Mahardi selaku Juru Bicara Menko Maritim dan Investasi, Rabu 1 April 2020.
"Jadi tidak ada penyetopan moda transportasi," lanjut Staf Khusus Menko Maritim dan Investasi Bidang Kelembagaan dan Media itu.
Jodi melanjutkan isi surat edaran tersebut hanya menyampaikan rekomendasi mengenai pembatasan aktivitas transportasi, bukan penyetopan moda transportasi. Ia mengoreksi sejumlah pemberitaan yang telah menyebut pemerintah telah resmi memberhentikan akses dan moda transportasi umum ke arah Ibu Kota.
"Saya telah mendapatkan pesan dari Pak Luhut (Menko Maritim) yang memohon kepada semua pihak untuk tetap menyebarkan kabar yang baik dan benar apalagi di tengah krisis pandemi kali ini sehingga kita bisa tetap bersatu dan saling membantu di tengah-tengah badai ujian yang menimpa bangsa ini," ujar Jodi.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan, yang di bawah koordinasi Kemenko Maritim, menerbitkan surat edarat, hari ini, yang intinya merekomendasikan kepada seluruh operator angkutan massal di Jakarta menghentikan sementara aktivitasnya.
Dalam surat edaran tersebut juga ditulis pembatasan terhadap operasional sarana transportasi seperti di ruas jalan tol dan jalan arteri nasional.
Salah satu poin dari edaran itu menyebutkan bahwa mobil penumpang dan bus umum untuk sementara dilarang memasuki ruas jalan tol dari wilayah Jabodetabek. Bahkan imbauan itu berlaku bagi sepeda motor memasuki jalan nasional dan jalan provinsi.