Pandemi Corona, 527 Napi di Jatim Bebas Bersyarat
VIVA – Sebanyak 527 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana di Jawa Timur telah mendapatkan hak bebas bersyarat, Rabu sore, 1 April 2020. Kebijakan itu dikeluarkan menyusul diterbitkannya Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono mengatakan, jajarannya telah melakukan tindak lanjut atas Pemenkumham yang ditandantangani oleh Menkumham Yasonna Laoly pada 31 Maret 2020 itu. “Hari ini data yang sudah masuk kepada kami, sebanyak 469 WBP telah mengikuti program asimilasi dan 58 WBP mendapatkan haknya melalui proses integrasi,” ujarnya dalam keterangan tertulis diterima wartawan.
Krismono menuturkan, data yang ada masih bersifat sementara, baru dari 23 di antara total 39 lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) yang ada di Jatim. Sebab, lanjut pria asal Yogyakarta itu, proses pemberian hak asimilasi dan integrasi terkait Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 masih terus berlangsung hingga tujuh hari ke depan. “Pihak lapas/ rutan harus benar-benar memperhatikan ketentuan yang ada sekaligus membuat SK penetapannya sehingga proses ini membutuhkan waktu,” ujarnya.
Krismono menekankan pentingnya program ini. Saat ini, seluruh lapas/ rutan di Jatim dihuni oleh 29.618 WBP. Jumlah itu melebihi kapasitas penghuni hingga sebesar 132 persen. Hal inilah yang membuat lapas/rutan menjadi tempat yang rawan penyebaran virus Corona. “Dengan kondisi saat ini, ketika satu saja WBP tertular maka akan sangat cepat potensi penularannya,” ujarnya.
Untuk itu, Krismono menegaskan, pihaknya akan terus memperhatikan dan melakukan pemantauan untuk memastikan proses pelayanan berjalan dengan baik sehingga seluruh WBP bisa terhindar dari wabah Corona. “Alhamdulillah sampai saat ini, tidak ada WBP yang menjadi ODP (orang dalam pemantauan), PDP (pasien dalam pengawasan) maupun positif Covid-19,” katanya.