343 Warga Binaan Rutan Cipinang Bebas Cepat Gara-gara Corona

VIVA – Rutan kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur mulai membebaskan warga binaan pada 1 April 2020. Pembebasan ini menindak lanjuti Peraturan Menteri Nomor 10 tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi kepada warga binaan dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19.

Selandia Baru Bantah Ada Suap dalam Upaya Pembebasan Pilot Phillip Mehrtens

Sebanyak 343 warga binaan yang akan dibebaskan secara bertahap. Pembebasan warga binaan disesuaikan dengan putusan pengadilan terkait pemberian asimilasi dan hak integrasi.

"Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 10 tahun 2020. Jadi untuk sekarang ada 343 warga binaan yang diberikam asimilasi dan hak integrasi," ujar Karutan Cipinang Muhammad ulin kepada wartawan, Rabu 1 April 2020.

Menko Polhukam Bicara Sukses Pembebasan Pilot Susi Air Tanpa Tebusan Uang

Ia menjelaskan, warga binaan yang diberikan asimilasi dengan syarat sudah menjalani dua pertiga dari masa pidana dan untuk hak integritas dengan syarat sudah menjalani setengah dari masa pidana.

"Langkah ini sangat tepat ya, karena di rutan ini sudah overload. Jadi kita bisa mengurangi warga binaan," tambah  ulin.

Hadi Tjahjanto Tegaskan KKB Tak Minta Imbalan Pembebasan Pilot Susi Air

Pembebasan 343 warga binaan dilakukan secara bertahap dalam beberapa hari kedepan agar keluarga yang menjemput warga binaan tidak menumpuk di rutan kelas 1 Cipinang.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bertemu tim negosiator pembebasan pilot Susi Air.

Kapolri Temui Negosiator Pembebasan Pilot Susi Air, Ini yang Dibicarakan

Pembebasan pilot Susi Air, Kapten Philip Mark Mehrtens, merupakan hasil dari proses negosiasi panjang.

img_title
VIVA.co.id
24 September 2024