Imbas Corona, Bali Perpanjang Masa Belajar di Rumah
- dok. pixabay
VIVA – Pemerintah Povinsi Bali memperpanjang kebijakan untuk meniadakan kegiatan belajar mengajar di sekolah alias belajar di rumah. Kebijakan tersebut diambil imbas dari mewabahnya virus Corona (Covid-19) di Indonesia.
Di Bali, hingga Selasa, 31 Maret 2020 terdapat 19 orang dinyatakan positif dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) berjumlah 155 orang.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, I Ketut Ngurah Boy Jayawibawa membenarkan masa belajar di rumah kembali diperpanjang. “Ya benar, mulai tanggal 31 Maret 2020 hingga batas yang belum ditentukan,” kata Boy saat dihubungi VIVAnews, Rabu, 1 April 2020.
Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19 di Provinsi Bali sudah diatur dalam SE No:51/Satgas Covid19/III/2020 tanggal 27 Maret 2020 yang ditandatangani Sekda Provinsi Bali selaku Ketua Satgas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada bupati/wali kota se-Bali dan para kepala satuan pendidikan se-Bali. Pihaknya juga telah mengeluarkan SE No:420/18871/Disdikpora tanggal 27 Maret 2020 menindaklanjuti Surat Edaran Mendikbud dan Surat Edaran Sekda Provinsi Bali itu ditujukan kepada Kepala SMA/SMK/SLB se-Bali.
Satu hal yang ditekankan oleh Boy, tugas-tugas yang diberikan kepada anak didik sedapat mungkin menarik dan tetap menghibur mereka, bukan menjadi beban. Di sisi lain, jika memungkinkan, Boy mengimbau, para guru untuk memberikan pengetahuan kepada siswanya mengenai virus Corona dan cara pencegahannya.
“Edukasi mengenai virus Corona ini agar anak-anak kita paham dengan situasi saat ini dan tahu penyebab datangnya virus itu dan pencegahannya. “Kalau memang sudah boleh sekolah, tentu akan ada lagi petunjuk dari pimpinan. Selama belum maka tidak boleh sekolah, tetap harus pembelajaran dari rumah,” ujarnya.