Orang Asing Sementara Dilarang Masuk RI, Kecuali Ini
VIVA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly, telah menerbitkan peraturan mengenai pelarangan sementara orang asing ke Indonesia. Larangan masuk maupun transit tersebut diklaim untuk menekan penyebaran corona covid-19 di Tanah Air.
Aturan itu termuat dalam Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.
"Hal ini dilakukan sebagai upaya guna mencegah penyebaran virus Covid-19 di Wilayah Indonesia," kata Plt Direktur Jenderal Imigrasi Jhoni Ginting dikonfirmasi awak media, Rabu, 1 April 2020.
Berdasar regulasi itu, Jhoni mengatakan larangan masuk dan transit warga negara asing ini memiliki pengecualian. Mereka yang memiliki kartu izin tinggal terbatas (KITAS), kartu izin tinggal tetap (KITAP), pemegang izin tinggal diplomatik, dan izin tinggal dinas tetap diperbolehkan masuk dan transit ke Indonesia dengan syarat.
Selain itu, tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan, awak alat angkut baik laut, udara maupun darat, serta orang asing yang kerja pada proyek-proyek Strategis Nasional juga diperbolehkan dengan syarat.
Syaratnya, antara lain yakni ada surat keterangan sehat dalam Bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan dari masing-masing negara dan telah berada 14 hari di wilayah/ negara yang bebas covid-19.
"Pernyataan bersedia untuk dikarantina selama 14 hari yang dilaksanakan oleh Pemerintah Republik Indonesia," kata Jhoni.
Jhoni mengatakan, instrumen ini juga meliputi orang asing yang berada di Indonesia. Pertama, orang asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan (termasuk bebas visa kunjungan dan Visa on Arrival) yang telah berakhir dan/ atau tidak dapat diperpanjang izin tinggalnya, akan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi tanpa dipungut biaya.
Kemudian, orang asing pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap yang telah berakhir dan/ atau tidak dapat diperpanjang lagi, akan diberikan penangguhan dan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi tanpa dipungut biaya.
"Dengan diberlakukannya Permenkumham ini, maka Permenkumham Nomor 7 dan 8 Tahun 2020 dinyatakan tidak berlaku," kata Jhoni.
Ia menambahkan, rencananya peraturan ini akan diberlakukan mulai tanggal 2 April 2020, tepat pukul 00.00 WIB dan berakhir usai otoritas berwenang menyatakan pandemi covid-19 sudah terkendali dan dinyatakan aman bagi masyarakat.