Pembatasan Sosial Skala Besar, yang Boleh dan Tidak Boleh
Sementara itu, Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Nabila menilai status darurat sipil tak pantas diterapkan dalam kondisi karantina.
Sebab, karantina mengacu pada Undang Undang tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Undang Undang tentang Penanggulangan Bencana.
"Kalau darurat sipil itu ada lagi. Dan itu implikasinya bisa gawat kalau kita lihat Presiden bilangnya ke arah darurat sipil," katanya kepada BBC News Indonesia.
Gawat yang dimaksud Nabila adalah pemerintah yang menetapkan darurat sipil berkuasa penuh atas izin orang berkumpul, termasuk rapat umum.
"Kalau lihat dari konteksnya ini, Covid-19, sebenarnya pembatasan sosial saja, karantina wilayah itu sudah cukup," katanya.
Nabila khawatir skenario darurat sipil yang tetap dipertahankan ini merupakan "bentuk ketidakberdayaan pemerintah dalam memenuhi tanggung jawabnya selama masa darurat kesehatan masyarakat".
Sebab, berdasarkan UU Kekarantinaan Kesehatan, selama masa karantina, kebutuhan masyarakat sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
"Takutnya karena berat untuk di situ. Untuk mengambil implementasi itu, jadi kebijakan penanganan Covid ini kesannya gamang, pemerintah belum bisa menerapkan secara riil… sekarang arahnya jadi ngawur menurut kami, kalau pakai UU Keadaan Bahaya," katanya.