Pembatasan Sosial Skala Besar, yang Boleh dan Tidak Boleh
Apakah jam malam termasuk Darurat Kesehatan Masyarakat?
Dalam upaya pengendalian Covid-19, sejumlah daerah mengambil inisiatif masing-masing di antaranya menetapkan aturan jam malam.
Melalui aturan ini, aktivitas warga dikendalikan oleh pemerintah daerah, termasuk tak boleh keluar malam.
Daerah-daerah yang menetapkan jam malam antara lain adalah Pemkab Sikka, Pemkot Pekalongan, Pemprov Aceh, dan Pemkot Mataram.
Menurut Wahyudi, penetapan jam malam ini baru bisa dilakukan dalam situasi darurat sipil di mana terdapat ancaman terhadap keamanan.
"Tapi dalam konteks ini (Covid-19) tidak. Jadi itu juga tidak konstitusional ketika kebijakan jam malam itu diterapkan," katanya.
Wahyudi berharap dengan dikeluarkannya Kepres tentang Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, kebijakan jam malam ini dihapuskan.
Darurat Sipil tetap bisa diterapkan?
Presiden Jokowi mengatakan status darurat sipil memungkinkan diterapkan "jika terjadi keadaan yang abnormal".
Pemerintah, kata dia, menyiapkan skenario dari yang ringan hingga berat seperti darurat sipil.
"Perangkat itu harus disiapkan dan disampaikan. Tapi kalau keadaannya seperti sekarang ini, tentu saja tidak," katanya.