Pembatasan Sosial Skala Besar, yang Boleh dan Tidak Boleh
"Kami akan melakukan pembubaran, jika perlu dengan sangat tegas," kata Juru bicara Mabes Polri, M. Iqbal, dalam keterangan kepada pers di kantornya, Senin (23/03).
Kepolisian, kata M. Iqbal akan menggunakan sejumlah pasal dari KUHP dengan ancaman pidana mulai dari 4,5 bulan hingga 7 tahun penjara jika terjadi perlawanan dari orang yang dibubarkan.
"Bahkan, resepsi pernikahan pun kami bubarkan. Tapi tentunya mengedepankan upaya persuasif humanis," kata M. Iqbal.
Apa yang perlu diatur Kepres Darurat Kesehatan Masyarakat?
Presiden Jokowi mengumumkan meneken PP PSBB Covid-19, namun tidak langsung dirilis ke publik.
Hal ini menimbulkan pertanyaan dan harapan dari anggota Koalisi Reformasi Sektor Keamanan, Wahyudi Djafar.
Sebelumnya koalisi ini mengkritik langkah pemerintah pusat dalam menangani pandemi Covid-19 dan mendesak adanya Keputusan Presiden dan Peraturan Pemerintah tentang virus corona.
"Setidaknya itu langkah yang harus diambil pemerintah dengan mengacu pada UU Kekarantinaan Kesehatan," kata Wahyudi melalui sambungan telepon, Selasa (31/03).
Wahyudi meminta Kepres Jokowi lebih rinci mengatur struktur komando pengendalian Covid-19.
Sebab sejauh ini, katanya, pemerintah daerah berjalan sendiri-sendiri dengan menetapkan jam malam sampai penutupan bandara sebagai langkah pengendalian Covid-19.
"Tidak kemudian berbeda-beda, satu (daerah) menginginkan karantina, satu tidak. Itu kan akhirnya justru malah memperlihatkan ketidakefektifan di dalam penanganan Covid-19," kata Wahyudi.