Pembatasan Sosial Skala Besar, yang Boleh dan Tidak Boleh
Selanjutnya dalam Pasal 59 ayat 1 dijelaskan:
PSBB baru bisa dilaksanakan setelah ada status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
Bunyi pasal tersebut secara eksplisit adalah Pembatasan Sosial Berskala Besar merupakan bagian dari respons Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
Apa dampak status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat?
Masih berdasarkan regulasi yang sama, Undang Undang tentang Kekarantinaan Kesehatan, status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat ditetapkan dan dicabut oleh pemerintah pusat.
Sebelum menetapkan status ini, pemerintah pusat terlebih dahulu harus menetapkan jenis penyakit dan faktor risiko yang dapat menimbulkan kedaruratan.
Hal ini disampaikan Presiden Jokowi dalam keterangan persnya di Istana Bogor, Selasa (31/03), sehari setelah Presiden memutuskan dalam rapat kabinet untuk memberlakukan PSBB.
"Menyatakan Covid-19 sebagai penyakit berisiko yang dapat menimbulkan kedaruratan dan kesehatan masyarakat," kata Jokowi.
Dalam situasi kedaruratan kesehatan masyarakat, pemerintahan Jokowi dapat menetapkan dan mencabut penetapan pintu masuk dan/atau wilayah di dalam negeri yang terjangkit kedaruratan kesehatan masyarakat (Pasal 10 ayat 2).
Pintu masuk yang dimaksud adalah tempat masuk dan keluarnya alat angkut, orang, dan/atau barang, baik berbentuk pelabuhan, bandar udara, maupun pos lintas batas darat negara.
Ketentuan tentang penetapan pintu masuk ini diatur melalui Peraturan Pemerintah.
Selain itu, pemerintah pusat dapat menetapkan karantina wilayah di pintu masuk yang tata cara pelaksanaannya diatur melalui Peraturan Pemerintah (Pasal 14 ayat 1 dan 2).