Cegah Penularan Covid-19, 30.000 Napi Akan Dibebaskan

Ilustrasi para narapidana di Rumah Tahanan Cilodong yang akan dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur Bogor.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zahrul Darmawan

VIVA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencatat sebanyak 30 ribu lebih narapidana yang tengah menjalani pidana di tahanan akan menghirup udara bebas lebih cepat. Kebijakan ini diambil untuk mencegah penularan Corona Covid-19.

Setelah Mary Jane, Menko Yusril: Prancis dan Australia Ajukan Permohonan Pemindahan Narapidana

Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Nugroho mengatakan, puluhan ribu napi termasuk tahanan anak-anak tersebut akan diusulkan asimilasi di rumah. Lalu, mendapat hak integrasi berupa pembebasan bersyarat (PB), cuti menjelang bebas (CMB), dan cuti bersyarat (CB) khususnya yang masa 2/3 pidananya jatuh tanggal 1 April 2020 hingga 31 Desember 2020. 

“Sekitar 30 ribu narapidana dan anak akan dikeluarkan melalui program asimilasi dan dibebaskan melalui program integrasi, yaitu PB, CB dan CMB. Ini menjadi bagian langkah dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di lapas, rutan," kata Nugroho dalam keterangannya yang dikutip pada Rabu, 1 April 2020.

Akal-akalan 7 Tahanan Rutan Salemba yang Kabur, Keluar dari Selokan Jalan Percetakan Negara

Menurut dia, pengeluaran dan pembebasan tersebut didasarkan pada peraturan Menteri Hukum dan HAM  RI No. 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. 

Lalu, Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No.M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. Kemudian ada Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan No.: PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang hal yang sama.

7 Tahanan Rutan Salemba Kabur Lewat Gorong-gorong Setelah Potong Teralis Jendela Kamar

Dia melanjutkan mulai Rabu 1, April 2020 hari ini, kepala lapas atau kepala rutan dapat melaksanakan pengeluaran dan pembebasan narapidana. Cara ini meyesuaikan dengan bimbingam dan pengawasan serta arahan, pembinaan kepala divisi pemasyarakatan,

Berdasarkan sistem database pemasyarakatan per 29 Maret 2020, napi termasuk anak yang diusulkan asimilasi dan hak integrasi terbanyak berasal dari Sumatera Utara dengan 4.730 orang. Selanjutnya, disusul Jawa Timur sebanyak 4.347 orang. Kemudian, provinsi Jawa Barat dengan 4.014 orang.

"Langkah ini diambil sebagai upaya penyelamatan terhadap narapidana/anak di lapas, rutan,sebagai institusi yang memiliki tingkat hunian tinggi serta rentan terhadap penyebaran dan penularan Covid-19," tuturnya.

Namun, narapidana yang terkait PP Nomor 99 Tahung 2012 tidak akan diusulkan asimilasi dan hak integrasi tersebut. 

"Ini hanya untuk narapidana yang tidak terkait kasus terorisme, narkotika psikotropika, korupsi, kejahatan HAM berat," jelas Nugroho.

Pun, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produkasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Yunaedi menambahkan, dengan asimilasi ini anggaran negara untuk kebutuhan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dipastikan mengalami penghematan.

"Penghematan anggaran kebutuhan WBP mencapai Rp260-an miliar, selain mengurangi angka overcrowding," kata Yunaedi.

Nominal tersebut merupakan hasil penghitungan dari 270 hari yaitu mulai April 2020 sampai Desember 2020). Kemudian, dikalikan Rp32.000,00 untuk biaya hidup yang mencakup makan, kesehatan, pembinaan, dan lainnya lalu dikalikan 30.000 orang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya