Polri Tangani 63 Kasus Hoax soal Corona
VIVA – Kasus penyebaran berita bohong atau hoax soal virus Corona atau Covid-19 di Tanah Air bertambah lagi. Sebelumnya, kasus hoax yang ditangani Polri sebanyak 51 kasus.
Namun, hingga hari ini, Selasa 31 Maret 2020, ada penambahan sebanyak 12 kasus. Dengan demikian total ada 63 kasus hoax di Tanah Air yang ditangani Korps Bhayangkara.
"Sampai tanggal 31 Maret ini, penanganan kasus hoax berkaitan dengan virus Corona sudah mencapai 63 kasus," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono di Kantor Divisi Humas Polri, Selasa 31 Maret 2020.
Meski begitu, dirinya tidak merinci sebaran kasus tersebut. Dia hanya menyebut kasus ditangani oleh beberapa polda yang ada di Tanah Air, juga oleh Badan Reserse Kriminal Polri.
Argo menambahkan, Polri akan terus melakukan patroli siber untuk mencegah beredarnya berita-berita hoax di media sosial yang meresahkan dan menindak tegas siapa pun yang menyebarkan.
Masyarakat diminta bisa memilah informasi yang beredar. Apabila masyarakat memerlukan informasi terkait virus Corona atau Covid-19 diharapkan bisa mengakses situs resmi pemerintah atau mendapatkannya dari media massa yang kredibel. Argo mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebar berita atau informasi yang belum tentu kebenarannya.
"Tersebar di beberapa wilayah Polda di Indonesia. Jadi, sampai saat ini demikian kasus hoax Corona yang sedang ditangani," kata dia.