Kebijakan Darurat Sipil Dinilai Tak Bantu Tangani Corona
VIVA – Aggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay menilai saat ini pemerintah belum mampu mengendalikan kecepatan penyebaran virus Corona atau Covid-19. Terbukti hingga saat ini angka yang positif Corona semakin meningkat. Maka dari itu, menurut Saleh pemerintah mestinya segera melakukan karantina wilayah, jika saat ini pemerintah mengambil opsi darurat sipil, Saleh menilai hal itu tak banyak membantu.
"Saya tidak mengetahui apa alasan pemerintah tetap memberlakukan pembatasan sosial dalam skala besar. Kelihatannya, darurat sipil itu diperlukan hanya untuk mendukung kebijakan pembatasan sosial berskala besar itu. Saya khawatir, darurat sipil ini pun tidak begitu membantu," kata Saleh kepada Wartawan, Selasa 31 Maret 2020.
Saleh menambahkan, Darurat Sipil yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya diyakini tidak begitu tegas. Sebab, pimpinan operasi masih ditangani oleh sipil, selain itu darurat sipil dipergunakan kemungkinan karena pemerintah menganggap bahwa keadaan darurat yang ada skalanya masih rendah.
"Karantina wilayah sepertinya bukan menjadi opsi utama pemerintah. Sebab, karantina wilayah membutuhkan banyak biaya. Termasuk untuk membiayai kebutuan pokok masyarakat yang terdampak akibat kebijakan tersebut. Dan itu nilainya tentu tidak sedikit," ujarnya
Selain itu, dampak sosial ekonomi yang mengiringi karantina wilayah juga cukup banyak. Jika karantina wilayah yang diberlakukan, konsekuensinya akan banyak perusahaan dan tenaga kerja yang berhenti beroperasi, sehingga dampak sosial ekonominya tentu tidak sedikit.
"Menurut saya, pemerintah harus memikirkan ulang pilihan-pilihan kebijakan yang akan diambil. Kalaupun mau menerapkan darurat sipil, katanya masih memerlukan aturan tambahan lainnya. Ini tentu akan memakan waktu yang lebih lama lagi," ujarnya.
Saleh mengaku heran atas munculnya opsi kebijakan ini. Karena sebelumnya Menkopolhukham sudah mengumumkan bahwa pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah untuk melaksanakan karantina wilayah.
"Dengan adanya opsi baru ini, pemerintah kelihatannya belum siap untuk mengambil keputusan yang cepat dan tegas. Sementara, masyarakat sedang menunggu kebijakan yang dianggap dapat memutus penyebaran virus Corona di Indonesia," ujarnya