Pemerintah Libatkan Pakar Hukum soal Wacana Darurat Sipil

Kepala BNPB Letjen TNI Doni Monardo di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis malam, 11 Juli 2019.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVAnews - Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Doni Monardo, mengatakan bahwa pakar hukum dilibatkan mengenai wacana penerapan darurat sipil. Pendapat dari pakar hukum akan mempertegas sebuah kebijakan ketika darurat sipil nanti benar-benar diterapkan di tengah pandemi corona.

Ikuti Arahan Prabowo, Kejagung Bakal Tindak Perusahaan Nakal yang Langgar Aturan Tanah

"Sedang dibahas, kemudian tentu pakar-pakar di bidang hukum kan berada pada garis terdepan untuk bisa menyusun sebuah konsep, yang tak hanya kita bisa mengurangi resiko yang besar, tapi juga kita juga bisa meningkatkan kesadaran kolektif di masyarakat," kata Doni, Senin 30 Maret 2020.

Sebelumnya, wacana mengenai darurat sipil disampaikan Presiden Jokowi pada rapat terbatas, hari ini. Imbauan pembatasan sosial lebih digalakkan jika perlu menggunakan kebijakan darurat sipil.

Prabowo Subianto Bercita-cita Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Capai 8 Persen

Doni menerangkan darurat sipil yang tengah diupayakan bukan semata-mata bertujuan dalam rangka penegakan hukum.

"Penegakan hukum bukanlah hal yang terbaik. Tetapi apabila harus dilakukan, tentu memenuhi beberapa faktor," ujar Doni.

Bukan COVID-19 atau HMPV, Ternyata Ada Virus Ini yang Jauh Lebih Berbahaya Bagi Manusia

Pemerintah, kata Doni, tetap menyarankan masyarakat dispilin berjaga jarak dan mengikuti protokol kesehatan.

"Sekali lagi dalam menghadapi hal ini, bagaimana kesadaran kolektif, yang diperlukan sekarang adalah disiplin, disiplin, dan disiplin. Makanya tanpa disiplin pribadi, disiplin kolektif, mungkin saja kita akan kewalahan. Peningkatan disiplin ini penting, mungkin bisa diimbangi dengan penegakan hukum bagi mereka yang tak disiplin," tuturnya.

Wamenkum Eddy Hiariej

Wamenkum Eddy Hiariej Bicara Filosofi Hukum Acara Pidana Berorientasi pada Perlindungan HAM

Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej mengatakan, filosofi hukum acara pidana itu bukan untuk memproses orang yang melakukan kejahatan.

img_title
VIVA.co.id
24 Januari 2025