Banten Perpanjang Masa Belajar di Rumah bagi Siswa SMA Sederajat
VIVA – Masa belajar di rumah bagi siswa SMA sederajat di Provinsi Banten yang sebelumnya berakhir pada 30 Maret 2020, diperpanjang hingga 1 Juni 2020. Perpanjangan itu seiring meningkatnya penderita Covid-19 di Bumi Jawara.
"Memperhatikan kondisi objektif penyebaran Covid-19, saya telah menginstruksikan kepala Dindikbud Provinsi Banten agar memperpanjang libur sekolah yang menjadi kewenangan Provinsi Banten hingga 1 Juni 2020 mendatang," kata Gubernur Banten, Wahidin Halim, dalam siaran persnya, Sabtu 28 Maret 2020.
Perpanjangan masa belajar siswa di rumah tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Waktu Libur Proses Mengajar Belajar di Sekolah tertanggal 27 Maret 2020.
Ingub tersebut diterbitkan atas dasar Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), Surat Telegram Kepolisian Republik Indonesia Nomor: ST/868/III/KEP/2020 tangga; 13 Maret 2020 tentang Mengantisipasi virus Copvid-19, Keputusan Gubernur Banten Nomor: 443/Kep.114-Huk/2020 Tentang Penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB) Covid-19 di Wilayah Provinsi Banten.
Wahidin berharap orangtua dapat mengawasi anak-anaknya agar tetap belajar di rumah dan tidak keluyuran atau bermain di luar rumah, terutama di lokasi kerumunan massa.
"Saya harap orangtua dapat ikut mengawasi agar anak-anaknya menaati aturan ini. Karena ini demi keselamatan kita bersama dan upaya kita melindungi generasi bangsa," tuturnya.