KPK Lelang 3 Mobil Mewah Hasil Usut Korupsi Eks Wali Kota Madiun
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang tiga mobil mewah hasil mengusut kasus mantan Wali Kota Madiun, Bambang Irianto. Perkara Bambang telah berkekuatan hukum tetap.
Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri menuturkan proses lelang rencananya digelar dengan metode open bidding. Nantinya, uang hasil lelang dikembalikan ke kas negara. Hasil lelang untuk menutupi kerugian negara akibat korupsi yang dilakukan terpidana.
"Untuk memaksimalkan pemasukan kas negara melalui pemulihan aset hasil Tipikor, KPK bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo segera akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-auction)," kata Ali, melalui pesan singkat, Sabtu, 28 Maret 2020.
Ali menjelaskan, pelaksanaan lelang akan digelar pada hari Kamis, 2 April 2020. Waktu penawaran dari pukul 14.00 WIB hingga 16.00. WIB.
Pun, barang rampasan yang dilelang antara lain, satu unit mobil Range Rover 5.0L V8 AT, tahun 2011 dengan harga limit Rp758.264.000 dan uang jaminan Rp154 Juta.
Satu unit mobil Mini Cooper 1.6 AT, tahun 2010. Harga Limit Rp273.231.000 dengan uang jaminan Rp60 juta.
Kemudian, satu unit mobil Hummer type H2, tahun 2010. Harga Limit Rp1.765.960.000,00 dengan uang jaminan Rp360 juta.
"Barang-barang yang dilelang itu berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 53/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Sby tanggal 22 Agustus 2017 atas nama Bambang Irianto yang telah berkekuatan hukum tetap," imbuh Ali.