Wabah Corona, Kapolri: Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi

Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis.
Sumber :
  • VIVAnews/ Anwar Sadat.

VIVA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengatakan pihaknya dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat senantiasa mengacu kepada keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi. 

Harvey Moeis Klaim Dana CSR Smelter Swasta Dipakai untuk Bantuan COVID-19

Salus Populi Suprema Lex Esto, keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi,” ujar dia dalam keterangan tertulisnya, Jumat 27 Maret 2020.

Untuk itu, melalui maklumat yang dikeluarkannya secara tegas melarang agar tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri. Maklumat bernomor Mak/2/lll/2020 itu sebagai bentuk kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Jangan Tertipu! Waspada Penipuan Berkedok Lowongan Kerja Remote, Ini Ciri-Cirinya

Pasca maklumat dikeluarkan, dalam rangka menekan laju penyebaran virus yang belum ditemukan vaksinnya tersebut, Korps Bhayangkara telah melakukan pembubaran terhadap 1.371 kerumunan massa yang ada di seluruh Indonesia sebagai langkah membantu memutus penyeberan virus Corona tadi.

Dirinya mengingatkan kembali masyarakat yang bersikeras dan tidak mengindahkan imbauan aparat untuk tidak berkerumun bisa diancam sanksi pidana. Dimana mereka bisa dikenakan Pasal berlapis mulai Pasal 212, 216 dan 218 KUHP hingga pasal 14 UU No 4/1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan pasal 93 UU No 6/2018 Tentang Karantina Kesehatan.

Kedekatan Trump dan Putin Bocor, Sering Teleponan hingga Kirim Alat Tes COVID-19
Virus Corona atau Covid-19.

How an App Became Indonesia's Essential Weapon Against Covid-19

Indonesia once faced the challenges of the Covid-19 pandemic. As part of an effort to provide early prevention it, can be done by an app.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2024