Wabah Corona, Kapolri: Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi
- VIVAnews/ Anwar Sadat.
VIVA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengatakan pihaknya dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat senantiasa mengacu kepada keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi.
“Salus Populi Suprema Lex Esto, keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi,” ujar dia dalam keterangan tertulisnya, Jumat 27 Maret 2020.
Untuk itu, melalui maklumat yang dikeluarkannya secara tegas melarang agar tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri. Maklumat bernomor Mak/2/lll/2020 itu sebagai bentuk kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona atau Covid-19.
Pasca maklumat dikeluarkan, dalam rangka menekan laju penyebaran virus yang belum ditemukan vaksinnya tersebut, Korps Bhayangkara telah melakukan pembubaran terhadap 1.371 kerumunan massa yang ada di seluruh Indonesia sebagai langkah membantu memutus penyeberan virus Corona tadi.
Dirinya mengingatkan kembali masyarakat yang bersikeras dan tidak mengindahkan imbauan aparat untuk tidak berkerumun bisa diancam sanksi pidana. Dimana mereka bisa dikenakan Pasal berlapis mulai Pasal 212, 216 dan 218 KUHP hingga pasal 14 UU No 4/1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan pasal 93 UU No 6/2018 Tentang Karantina Kesehatan.