Presiden Jokowi Berhentikan Tidak Hormat Komisioner KPU Evi Novida
VIVA – Presiden Joko Widodo memberhentikan secara tidak hormat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting. Pemberhentian itu dilakukan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34/P Tahun 2020 yang ditetapkan pada Senin, 23 Maret 2020.
"Memberhentikan dengan tidak hormat Dra. Evi Novida Ginting Manik, M.SP. sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2020," dikutip dari isi Keppres pada Kamis, 26 Maret 2020.
Keppres lalu dikirimkan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). Evi Novida diberhentikan terkait pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
"Telah ditetapkan pemberhentian dengan tidak hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum atas nama Dra. Evi Novida Ginting Manik, M.SP.," dikutip dari isi surat itu.
Dikonfirmasi, Evi mengaku telah menerima surat. Evi akan menggugat keputusan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Tetap menggugat, langsung ke PTUN," ujar Evi.
Sebelumnya, sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memberhentikan Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik.
Persidangan yang dipimpin Ketua DKPP Muhammad menyatakan Evi terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, terkait kasus perolehan suara calon legislatif Partai Gerindra Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 6, pada Pemilu 2019 lalu.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu tujuh Evi Novida Ginting selaku anggota KPU RI sejak keputusan ini dibacakan,” kata Muhammad di gedung DKPP, Jakarta, Rabu, 18 Maret 2020.