Presiden Jokowi Berhentikan Tidak Hormat Komisioner KPU Evi Novida

VIVA – Presiden Joko Widodo memberhentikan secara tidak hormat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting. Pemberhentian itu dilakukan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34/P Tahun 2020 yang ditetapkan pada Senin, 23 Maret 2020.

KPU Pastikan Tunduk Putusan MK yang Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden

"Memberhentikan dengan tidak hormat Dra. Evi Novida Ginting Manik, M.SP. sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2020," dikutip dari isi Keppres pada Kamis, 26 Maret 2020.

Keppres lalu dikirimkan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). Evi Novida diberhentikan terkait pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

DKPP Sebut Keberpihakan Penyelenggara Pemilu Jadi Pengaduan Terbesar pada Pemilu-Pilkada 2024

"Telah ditetapkan pemberhentian dengan tidak hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum atas nama Dra. Evi Novida Ginting Manik, M.SP.," dikutip dari isi surat itu.

Dikonfirmasi, Evi mengaku telah menerima surat. Evi akan menggugat keputusan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Tetap menggugat, langsung ke PTUN," ujar Evi.

Akhirnya! Ini Waktu Pramono-Rano Karno Ditetapkan Sebagai Gubernur dan Wagub Terpilih Jakarta

Sebelumnya, sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memberhentikan Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik. 

Persidangan yang dipimpin Ketua DKPP Muhammad menyatakan Evi terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, terkait kasus perolehan suara calon legislatif Partai Gerindra Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 6, pada Pemilu 2019 lalu.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu tujuh Evi Novida Ginting selaku anggota KPU RI sejak keputusan ini dibacakan,” kata Muhammad di gedung DKPP, Jakarta, Rabu, 18 Maret 2020.
 

Cagub-cawagub Jakarta nomor urut 01, Ridwan Kamil (RK)-Suswono di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Rabu, 27 November 2024

KPU Undang RK-Suswono dan Dharma-Kun ke Penetapan Gubernur Jakarta Terpilih

KPU Jakarta akan mengundang pasangan calon Ridwan Kamil (RK) - Suswono dan Dharma Pongrekun - Kun Wardhana ke penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, Kamis, 9/1

img_title
VIVA.co.id
5 Januari 2025