Presiden Jokowi Berhentikan Tidak Hormat Komisioner KPU Evi Novida

VIVA – Presiden Joko Widodo memberhentikan secara tidak hormat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting. Pemberhentian itu dilakukan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34/P Tahun 2020 yang ditetapkan pada Senin, 23 Maret 2020.

KPU Jelaskan Persiapan Jelang Pencoblosan Pilkada Serentak 2024

"Memberhentikan dengan tidak hormat Dra. Evi Novida Ginting Manik, M.SP. sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2020," dikutip dari isi Keppres pada Kamis, 26 Maret 2020.

Keppres lalu dikirimkan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). Evi Novida diberhentikan terkait pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Debat Kedua Pilgub Sumut 2024, KPU: Beradu Gagasan dan Ide untuk Membangun Sumut

"Telah ditetapkan pemberhentian dengan tidak hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum atas nama Dra. Evi Novida Ginting Manik, M.SP.," dikutip dari isi surat itu.

Dikonfirmasi, Evi mengaku telah menerima surat. Evi akan menggugat keputusan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Tetap menggugat, langsung ke PTUN," ujar Evi.

Dilantik Prabowo Jadi KPU, Iffa Rosita Jamin Pilkada 2024 Berjalan Kondusif

Sebelumnya, sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memberhentikan Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik. 

Persidangan yang dipimpin Ketua DKPP Muhammad menyatakan Evi terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, terkait kasus perolehan suara calon legislatif Partai Gerindra Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 6, pada Pemilu 2019 lalu.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu tujuh Evi Novida Ginting selaku anggota KPU RI sejak keputusan ini dibacakan,” kata Muhammad di gedung DKPP, Jakarta, Rabu, 18 Maret 2020.
 

Prasetyo Hadi

Ada Pilkada Serentak 2024, Pemerintah Bakal Tetapkan Libur Nasional pada 27 November

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah rencananya akan menetapkan tanggal 27 November 2024, sebagai hari libur nasional. Sebab, tanggal tersebut b

img_title
VIVA.co.id
8 November 2024