Video Porno 'Vina Garut' Bikin Heboh, Pemeran Pria Minta Maaf

VIVA – Agus Dodi, terpidana kasus video porno "Vina Garut", meminta maaf kepada masyarakat. Kasus tersebut sempat menghebohkan dan membuat resah masyarakat, khususnya Garut. 

Siap Ladeni Laporan Farhat Abbas, Denny Sumargo: Mau Selesai Baik-baik atau Hancur Salah Satu?

"Saya meminta maaf kepada semua warga Garut dan Indonesia karena telah membuat resah, saya mengakui bahwa saya salah," ujar Agus Dodi, usai divonis hukuman dua tahun 9 bulan penjara, di Pengadilan Negeri (PN) Garut, Jawa Barat, Kamis, 26 Maret 2020.

Sementara Sony Sonjaya, kuasa hukum dua terdakwa Agus Dodi dan terdakwa lainnya Weli, mengatakan pihaknya puas atas putusan hakim yang menjatuhkan hukuman dua tahun 9 bulan penjara serta subsider satu miliar rupiah. 

Hindari Aksi Porno, Bali keluarkan Aturan Joged Bumbung

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu empat tahun penjara dan subsider satu miliar rupiah. "Tentunya kami bersyukur hukumannya lebih rendah dari tuntutan JPU," ujarnya.

Lanjut Sony, pihaknya menerima dan tidak akan mengajukan banding atas vonis tersebut. "Ya, kami menerima putus hakim itu," katanya.

58 Orang Jadi Tersangka Terkait Kasus Porno Anak, 15 Ribu Situs Diblokir

Sebelumnya, majelis hakim di PN Garut menjatuhkan vonis bagi dua pemeran pria kasus video porno "Vina Garut" dengan hukuman penjara dua tahun 9 bulan dan subsider denda satu miliar rupiah.

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa melanggar Pasal 4 ayat 1 Undang-undang Pornografi.

Tata, pelaku penyiksaan balita dan bayi di daycare

Tata Pemilik Daycare Wensen School Indonesia Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Meita Irianty alias Tata, terdakwa kasus penganiayaan balita di daycare, dituntut hukuman 1,5 tahun penjara.

img_title
VIVA.co.id
19 November 2024