42 Jemaah Umrah Indonesia Masih Tertahan di Arab Saudi

Jemaah di Masjidil Haram
Sumber :
  • Beno Junianto/VIVA.co.id

VIVA – Kementerian Agama mengkonfirmasi masih ada 42 jemaah umrah Indonesia yang tertahan di Arab Saudi. Mereka tertahan di Arab Saudi imbas kebijakan lockdown yang diberlakukan Arab Saudi sejak 15 Maret 2020 lalu.

Menag Sebut Arab Saudi Siap Beri Perhatian Khusus Jemaah Haji Indonesia

Berdasarkan data Kemenag, 39 jemaah berangkat ke Saudi dengan visa umrah, sedangkan tiga lainnya visa ziarah. Mereka berangkat ke Arab Saudi difasilitasi 11 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah atau PPIU. 

Pemerintah Arab Saudi belum lama ini mengeluarkan kebijakan untuk mendata jemaah umrah overstay, dan siap memulangkan mereka ke negaranya tanpa denda keimigrasian, dengan syarat jemaah segera melapor.

Menag RI dan Menhaj Saudi Bertemu di Masjidil Haram, Bahas Haji dan Pemberdayaan Umat

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Arfi Hatim mengatakan Kemenag sudah meminta PPIU untuk melaporkan jemaahnya melalui sistem yang disediakan oleh pemerintah Arab Saudi, terhadap jemaah yang terlambat kembali ke negaranya pasca lockdown

"Saya sudah minta ke PPIU untuk segera melaporkan jemaah yang masih di Arab Saudi agar diproses pemulangannya," kata Arfi Hatim dilansir laman Kemenag, Kamis, 26 Maret 2020.

Arab Saudi Bangun Hotel Mewah Mirip Kota di Film Lord of the Rings

Terpisah, Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali menerangkan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi sudah menyampaikan kesiapannya untuk memfasilitasi kepulangan jemaah umrah pasca penutupan penerbangan internasional. Namun, fasilitas itu hanya diberikan bagi jemaah umrah yang masuk Arab Saudi pada periode umrah 1441H.

Menurut Endang Jumali, untuk mendapatkan fasilitas tersebut, jemaah umrah yang masuk pada periode umrah 1441H dapat melapor dengan mengakses situs https://eservices.haj.gov.sa. 

Setelah membuka situs tersebut, pilih tab "Overstayed registrations for Mutamers season 1441 H". Selanjutnya, jemaah isi kolom kewarganegaraan, nomor paspor, kota keberangkatan (Jeddah/Madinah), serta nomor HP lokal di Arab Saudi.

"Ini harus segera dilakukan karena batas waktunya hanya sampai 28 Maret 2020 atau dua hari ke depan. Fasilitas ini hanya berlaku bagi WNI dengan visa umrah, tidak termasuk visa ziarah dan visa turis," jelasnya.

Endang menegaskan Kerajaan Arab Saudi akan menyediakan penerbangan ke Indonesia dan pembebasan denda keimigrasian untuk jemaah yang telah melakukan registrasi. "Kapan mereka pulang, info seputar waktu dan jadwal penerbangannya akan disampaikan ke nomor HP yang didaftarkan," ujar Endang.

"PPIU sudah kami minta untuk segera memfasilitasi pendaftaran jemaahnya," imbuhnya.

Ia menambahkan bahwa jemaah umrah Indonesia yang masih di Saudi saat ini ditempatkan di sejumlah hotel oleh PPIU yang memberangkatkan. Secara umum kondisinya baik meski mereka berharap bisa segera pulang.

Sebelumnya,  Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi akan menfasilitasi kepulangan bagi jemaah umrah yang terlambat kembali ke negaranya, pasca penutupan penerbangan internasional dari dan menuju Arab Saudi tanggal 15 Maret 2020.Saudi juga akan membebaskan denda kepada jemaah umrah overstay periode umrah 1441 H, sepanjang melaporkan diri. 

Pembebasan dari implikasi hukum dan keuangan dari tindakan mereka itu agar dilaporkan melalui situs Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi https://eservices.haj.gov.sa., sebelum akhir Sabtu, 28 Maret 2020.

Sementara kedatangan terakhir jemaah umrah untuk musim 1441 H adalah pada 27 Februari 2020, yakni ketika Kementerian Luar Negeri memutuskan untuk sementara waktu menunda ziarah umrah dari luar negeri serta kunjungan ke Masjid Nabawi di Madinah sebagai bagian dari langkah pencegahan untuk mengekang penyebaran coronavirus. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya