Semua Saksi ODP Corona, Sidang Suap Wali Kota Medan Ditunda
VIVA – Sidang perkara suap dengan terdakwa Wali Kota Medan nonaktif, HT Dzulmi Eldin, yang sedianya digelar Kamis, 26 Maret 2020, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, harus ditunda.
Musababnya, saksi yang akan dihadiri Jaksa Penunut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi berstatus orang dalam pemantauan (ODP) dan sedang menjalani isolasi mandiri di rumah.
"Ada 8 atau 9 saksi yang kami rencanakan hadir hari ini. Tapi kemudian tak dapat hadir, semuanya masa karantina (isolasi) mandiri karena ODP Covid-19," ungkap JPU KPK, Siswandono, kepada wartawan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis siang.
Sidang yang dipimpin hakim Abdul Aziz tadi sempat dibuka. Namun, JPU memberikan penjelasan karena saksi tidak bisa hadir dengan statusnya ODP. Kemudian, majelis hakim menutup sidang dan akan dilanjutkan pada 6 April 2020.
"Kita tunda sampai 6 April 2020 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Apakah kita bisa sidang 6 April di sini nanti, kita lihat situasinya seperti apa. Semoga wabah virus corona segera berakhir, dan kita semua dalam keadaan sehat," tutur Abdul.
Sementara itu, penasihat hukum Dzulmi Eldin, Junaidi, mengatakan pihaknya berharap pertimbangan majelis hakim.
"Kami sebenarnya ingin sidang ini berjalan, tapi situasi virus corona ini, membuat kita bertaruh nyawa. Serba salah," ujar Junaidi.
Junaidi pun mengakui menerima informasi soal pejabat dan jajaran Pemko Medan yang menjadi ODP corona setelah meninggalnya Asisten Pemerintahan Pemko Medan, Musaddad. "Situasinya jadi serba hati-hati. Mohon pertimbangan majelis hakim," kata Junaidi.
Dalam sidang kali ini tampak seluruh hakim, jaksa, terdakwa dan tim pembelanya semua mengenakan masker. Mereka mengenakan masker untuk melindungi diri dari virus corona yang tengah mewabah di Tanah Air.