Bandara dan Pelabuhan Pulau Komodo di Lockdown Sampai 3 April
VIVA – Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat Nusa Tenggara Timur, mengeluarkan perintah lockdown kepada otoritas Bandara Komodo dan Pelabuhan Komodo. Itu dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 atau virus corona.
Penutupan jalur laut dan udara ini berlaku selama 9 hari mulai tanggal 26 Maret 2020 pukul 01.00 WITA sampai dengan 3 April 2020 pukul 24.00 WITA.
Tembusan surat keputusan lockdown yang ditandatangani Wakil Bupati Manggarai Barat Maria Geong, per 25 Maret 2020 tersebut telah disampaikan kepada Menteri Perhubungan.
"Dengan demikian seluruh kapal penumpang termasuk kapal penyeberangan ferry ASDP, kapal penumpang PELNI dan kapal penumpang lainnya serta pesawat udara ditutup pengoperasiannya dalam tenggang waktu 9 (sembilan) hari mulai tanggal 26 Maret 2020 pukul 01.00 WITA sampai dengan 03 April 2020 pukul 24.00 WITA," tulis Wakil Bupati Maria Geong, Rabu 25 Maret 2020.
Salah satu argumentasi yang disampaikan adalah karena Labuan Bajo merupakan pintu masuk utama menuju Pulau Flores dan Kabupaten Manggarai Barat. Covid-19 kata dia membuat 256.000 jiwa penduduk Labuan Bajo ketakutan.
Gugus tugas pencegahan dan penanganan Covid-19 tingkat Kabuapaten Manggarai melaporkan bahwa sudah 31 orang warga berstatus ODP dan 2 orang lainnya sebagai PDP dan tengah diisolasi. Para ODP dan PDP itu menurut Maria Geong datang dari daerah tertular Covid- 19 yaitu Denpasar, Jakarta dan Surabaya.
"Berdasarkan data hasil pengamatan yang didapat per tanggal 18 Maret 2020 ada 7 Orang Dalam Pemantauan (ODP) Covid-19 dan sampai dengan tanggal 25 Maret 2020 terjadi lonjakan jumlahnya menjadi 31 orang atau 442,86 % dalam tenggang waktu 8 hari," terang Maria Geong.
Dia menambahkan, pemahaman masyarakat tentang Covid-19 serta upaya-upaya mengatasinya masih sangat terbatas sedangkan upaya Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) sulit dilakukan karena sekolah dan beberapa instansi sudah diliburkan dan dibatasi melakukan pengumpulan massa.
Laporan Jo Kenaru/ Manggarai Barat-NTT
Â