Pemerintah Gaji Pekerja yang Di-PHK saat Wabah Corona, Ini Rinciannya

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono.
Sumber :
  • VIVAnews/Mohammad Yudha Prasetya

VIVA – Pemerintah akan memberikan insentif senilai Rp1 juta selama empat bulan terhadap para pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), di tengah kondisi tekanan ekonomi saat ini akibat mewabahnya virus corona (Covid-19).

2025 Tahun Ular Kayu, Indigo Ini Ramal Hal Mengerikan yang Terjadi di 2025

Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengatakan insentif tersebut akan disalurkan melalui program Kartu Prakerja. Sebab, dikatakannya, saat ini program tersebut difokuskan bagi para pekerja yang terkena PHK di sektor informal dan Usaha Mikro Kecil (UMK).

"Mempertimbangkan kondisi saat ini, Pemerintah melakukan penyesuaian terhadap program Kartu Prakerja, yaitu difokuskan bagi pekerja yang terkena PHK di sektor Informal dan UMK akibat dampak Covid-19," kata dia, dikutip dari keterangan tertulis, Rabu, 25 Maret 2020.

PAN Tagih Janji Menperin soal Jaminan Tak Akan Ada Karyawan Sritex yang Di-PHK 

Susiwijono menegaskan, melalui program itu, maka pemerintah nantinya akan memberikan pelatihan online bagi mereka dan akan diberikan insentif sebesar Rp4 juta, yakni Rp1 juta per bulan selama empatbulan dengan biaya pelatihan sebesar Rp1 juta.

"Skema ini hanya berlaku selama 4 bulan untuk memitigasi dampak Covid-19 yang mengakibatkan banyak pekerja yang ter-PHK karena menurunnya omzet dan usaha di tempat mereka bekerja," tutur Susiwijono.

Impor Ilegal Dituding Jadi Biang Kerok PHK Ratusan Ribu Buruh Tekstil, Wamenaker Buka Suara

Bila kondisi dan situasi sudah kembali normal, maka kata dia, skema yang digunakan program Kartu Prakerja adalah skema awal, yaitu dengan total insentif Rp650 ribu, dan biaya pelatihan Rp5 juta.

Sementara itu, bagi pekerja formal yang terkena PHK dan ikut dalam kepesertaan BP Jamsostek, Pemerintah dikatakan Susiwijono, juga menyiapkan skema melalui pembiayaan dari BP Jamsostek berupa bantuan pelatihan dan insentif yang diberikan selama tiga bulan, dengan total insentif Rp3 juta, dan biaya pelatihan Rp2 juta.

"Melihat perkembangan Covid-19 maka Pemerintah perlu untuk memfokuskan semua instrumen kebijakan untuk menanggani Covid-19 termasuk implikasi & dampaknya terhadap situasi perekonomian saat ini" ungkap dia.

Ilustrasi orang kerja

Badai PHK Hingga Sulit Dapat Kerja, Ini 3 Cara Membangun Karier yang Stabil

Di tengah tantangan badai PHK dan kesulitan mencari kerja, masih ada cara untuk membangun fondasi karier yang lebih kuat dan stabil untuk jangka panjang.

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2025