Akibat Corona, Jokowi Pastikan APBN Tahun Ini Akan Diubah
VIVA – Presiden Joko Widodo memastikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun ini akan dilakukan perubahan. Sebab, pelebaran defisit anggaran pada 2020 tidak dapat dielakkan akibat wabah virus corona (Covid-19).
Pada tahun ini, sesuai Undang-Undang (UU) APBN 2020 pada dasarnya defisit ditetapkan sebesar 1,76 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) atau Rp307,2 triliun. Itu karena belanja negara ditargetkan sebesar Rp2.540,4 triliun sedangkan pendapatan Rp2.233,2 triliun.
Untuk melakukan perubahan itu, presiden yang akrab di sapa Jokowi itu mengaku telah bertemu dengan Ketua DPR RI Puan Maharani. Tujuannya, untuk mendapatkan dukungan politik supaya UU APBN 2020 bisa dilakukan perubahan.
"Sudah beberapa hari kita bahas mengenai ini dan kemarin saya telah bertemu dengan ketua DPR untuk mendapat dukungan politik mengenai ini," kata Jokowi dikutip Rabu, 25Â Maret 2020.
Dia pun mengaku perubahan itu nantinya diharapkan mampu hanya melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu. Sebab, saat ini, DPR RI tidak dimungkinkan untuk melakukan rapat paripurna akibat kebijakan social distancing guna menghadapi Covid-19.
"Intinya kita ingin ada relekasasi dari APBN dan saat kita mengeluarkan Perppu artinya dukungan politik sudah kita bicarakan sebelumnya," tegas Jokowi.
Sebelumnya, Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah mengatakan bahwa Perppu tersebut perlu di keluarkan pemerintah untuk merevisi Undang-undang No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, terutama untuk memberikan kelonggaran defisit APBN dari 3 persen ke 5 persen dari PDB dan rasio pajak terhadap PDB tetap 60 persen.