Dukung Penanggulangan Corona, BI Ubah Jadwal Operasional dan Layanan

Bank Indonesia
Sumber :
  • Dok. VIVA.co.id

VIVA – Bank Indonesia (BI) melakukan perubahan jadwal kegiatan operasional dan layanan publik, dalam rangka mendukung upaya penanggulangan virus orona (Covid-19). Perubahan jadwal mencakup operasional sistem kliring, layanan operasional kas, hingga transaksi operasi moneter rupiah dan valuta asing (valas).

Dibayangi Tekanan, Rupiah Menguat di Level Rp 16.309 per Dolar AS

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko mengatakan, perubahan jadwal itu memperhatikan aspek kemanusiaan dan kesehatan masyarakat serta hasil koordinasi dengan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), industri perbankan, dan penyelenggara jasa sistem pembayaran.

"Bank Indonesia bersama otoritas terkait dan industri berkomitmen untuk menjaga kelancaran layanan sistem pembayaran dan transaksi keuangan untuk mendukung berbagai kegiatan ekonomi," kata dia dikutip dari siaran pers, Rabu, 25 Maret 2020.

Rupiah Melemah Lagi, Misbakhun: Bukan Akibat KPK Geledah BI

Kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP) dilakukan perubahan jadwal dengan memajukan jam penutupan.

Misalnya, jam operasional transaksi nasabah dan penerimaan negara yang semula 06.30-16.30 WIB menjadi 06.30-15.00 WIB. Kemudian untuk transaksi pemerintah, antarbank, fasilitas likuditas intrahari, surat berharga dan pasar modal dari 06.30-17.00 menjadi 06.30-15.30 WIB.

KPK Ralat, Kasus Korupsi CSR Bank Indonesia Ternyata Belum Ada Tersangka

Begitu juga jam kegiatan Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). Seperti, siklus layanan transfer dana dan pembayaran reguler dari sebelumnya sembilan kali menjadi delapan kali, kemudian setelmen pengembalian prefund kredit dari jam 17.00 menjadi 15.30 WIB.

Adapun transaksi operasi moneter rupiah dan valas transaksi operasi pasar terbuka rupiah dan pperasi moneter valas yang semula pukul 08.00-16.00 WIB menjadi pukul 09.00-15.00 WIB. Sementara itu, transaksi standing facility yang semula pukul 16.00-18.00 WIB menjadi pukul 15
00-16.00 WIB. 

"BI akan terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan Pemerintah dan otoritas terkait dalam menempuh langkah-langkah kolektif untuk melakukan pemantauan, asessmen, pencegahan dan mitigasi implikasi penyebaran Covid-19," ungkap Onny.

OJK

Setelah Bank Indonesia, Giliran KPK Geledah Kantor OJK soal Korupsi Dana CSR

Setelah Kantor Bank Indonesia, KPK Giliran Geledah Kantor OJK soal Korupsi Dana CSR

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024