Cegah Corona, UIN Sumut Terapkan Lockdown hingga 27 Maret

VIVA – Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara memutuskan penutupan sementara kampus dari aktivitas atau lockdown, untuk antisipasi dan pencegahan virus corona (Covid-19). Hal tersebut, sesuai dengan surat edaran Nomor : B 155/UN 11.R/B.1.3 c/KS.02/03/2020 ditandatangani oleh Rektor UIN Sumatera Utara, Prof.Saidurrahman.

4.248 Napi di Sumut Peroleh Remisi Natal 2024, 46 Orang Langsung Bebas

"Menyikapi perkembangan situasi dan kondisi penyebaran wabah Corona Virus Disease (Covid -19). Dengan penutupan sementara kampus UIN Sumatera Utara di Kota Medan,"? ujar Kasubbag Humas dan Informasi UIN Sumatera Utara, Yuni Salma saat dikonfirmasi VIVAnews, Selasa, 24 Maret 2020.

Yuni mengungkapkan, lockdown berlaku sejak hari ini, hingga 27 Maret 2020. Sebelumnya, pihak rektorat UIN Sumatera Utara mengubah sistem perkuliahan menjadi perkuliahan secara online dilaksanakan oleh mahasiswa? dan dosen.

Wapres Gibran Kunjungi Tol Binjai-Langsa, Pantau Mobilitas Kendaraan Jelang Nataru

"Warga Kampus UIN Sumatera Utara Medan  diperintahkan untuk bekerja di rumah/tempat tinggal dengan tetap menaati Ketentuan Pengaturan Bekerja dari Rumah/Tempat Tinggal berdasarkan Surat Edaran Nomor: SE.2 Tahun 2020  tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona," ujar Yuni.

Dengan itu, pihak kampus juga melaksanakan ? sterillsasi kawasan kampus UIN Sumatera Utara dengan melakukan penyemprotan disinfektan dan penyediaan hand sanitizer di seluruh ruangan. 

Pria di Deliserdang Dibunuh, Mayat Dibuang ke Sumur di Labura

"Dengan ini, kami perintahkan warga kampus Akademika UIN Sumatera Utara Medan untuk memperhatikan dan menindaklanjuti pengaturan bekerja dari rumah/tempat tinggal merupakan kegiatan melaksanakan tugas kedinasan, menyelesaikan output, koordinasi, rapat dan tugas lainnya dengan memanfaatkan sarana media elektronik (secara online)," ujar Yuni.

Yuni menambahkan, pegawai yang mendapat penugasan bekerja dari rumah atau tempat tinggal, melaksanakan tugas sesuai dengan jam kerja yang berlaku pada Kementerian Agama berdasarkan surat tugas yang ditetapkan oleh pimpinan unit atau satuan kerjanya.?

"Pegawai yang mendapatkan penugasan bekerja dari rumah/tempat tinggal. Dimana, harus tetap berada di rumah/tempat tinggal selama jam kerja dan harus dalam keadaan dapat dihubungi. Dalam hal terdapat kepentingan mendesak untuk memenuhi kebutuhan terkait kesehatan dan pangan maka pegawai yang bersangkutan agar melapor kepada atasan langsung," kata Yuni.
 
 

Kapolres Asahan, AKBP. Afdhal Junaidi saat memberikan keterangan pers kasus aksi brutal geng motor.(dok Polres Asahan)

Geng Motor Rusak Kantor P2KBP3A Kabupaten Asahan, 7 Pelaku Ditangkap

Geng motor ini melakukan konvoi untuk merayakan hari ulang tahun kelompok mereka. 

img_title
VIVA.co.id
27 Desember 2024