Tenaga Medis Meninggal Saat Lawan Corona Diberi Santunan Rp300 Juta

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Sumber :
  • Arrijal Rachman/VIVAnews.com

VIVA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, pemerintah akan memberikan insentif bagi para tenaga medis, yang berjuang di garis depan dalam melawan pandemi virus corona saat ini.

Pendapatan Negara Turun 7,1 Persen di-Mei, Sri Mulyani: Kita Monitor dan Waspadai

Khususnya bagi para tenaga medis yang meninggal, dalam perjuangannya mengobati dan merawat para pasien corona. "Untuk mereka (tenaga medis) yang meninggal, (diberi) santunan Rp300 juta per orang," kata Sri Mulyani dalam telekonferensi, Selasa, 24 Maret 2020.

Dia menambahkan, "Ini sudah disetujui oleh Presiden, dan saya sebagai Menkeu sudah beritahukan ke Menkes supaya dilaksanakan." 

AstraZeneca Tarik Vaksin COVID-19 di Seluruh Dunia, Ada Apa?

Selain itu, untuk para tenaga medis lainnya yang juga bekerja menangani para pasien corona, terutama di RS rujukan, pemerintah juga akan memberikan insentif selama tiga bulan.

Sri Mulyani pun menjabarkan rincian insentif tersebut, yakni Rp15 juta per bulan bagi dokter spesialis, dan Rp10 juta per bulan bagi dokter umum dan gigi.

Menkeu Sebut Jumlah Dana Pemda Mengendap di Bank Capai Rp 180,9 Triliun

Selain itu, ada juga insentif Rp7,5 juta per bulan bagi tenaga bidan dan perawat, serta insentif sebesar Rp5 juta per bulan bagi tenaga medis lainnya.

"Insentif bagi para pekerja medis, terutama untuk tiga bulan ini bagi mereka yang bekerja di dalam RS yang menangani Covid-19, terutama RS rujukan," ujar Sri Mulyani.

Mengenai alokasi anggarannya, Sri Mulyani menjelaskan, anggarannya berasal dari pembagian beban atau 'burden sharing', termasuk dari dana alokasi khusus di bidang kesehatan.

"Anggaran dilakukan berdasarkan 'burden sharing' termasuk menggunakan DAK Kesehatan dari biaya operasional kesehatan, dan dari DAK yang ada dalam pos APBD," ujarnya.
 

Polri Gandeng BSSN Usut Dugaan Bocornya 6 Juta Data NPWP

Korps Bhayangkara menyelidiki dugaan kebocoran data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) bakal dilibatkan karena dinilai penting guna mempe

img_title
VIVA.co.id
24 September 2024