Sempat Dibatasi Cegah Panic Buying, Bahan Pokok Ini Bebas Dibeli Lagi

VIVA – Surat pembatasan pembelian barang kebutuhan pokok dan penting (bapokting) telah dicabut. Artinya, barang kebutuhan pokok semisal beras, gula, minyak goreng, dan mie instan yang sebelumnya dibatasi pembeliannya kini tidak lagi diberlakukan.

Temuan Satgas Pangan Polri Usai Awasi Industri Pengolahan Susu di Jateng dan Jatim

Hal ini dibenarkan Satuan Tugas Pangan Polri. Kepala Satgas Pangan Polri, Brigadir Jenderal Polisi Daniel Tahi Monang telah menyebut surat edaran tersebut telah dicabut.

"Tidak ada lagi pembatasan," ucap Daniel saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 24 Maret 2020.

Pelototi Penyaluran Bantuan Pangan di Yogyakarta, Ini Temuan Satgas Pangan Polri

Tidak adanya lagi pembatasan ini bukan tanpa alasan. Hal itu lantaran pihaknya mendapati kalau keadaan di pasar telah normal. Artinya ketersediaan akan bahan pokok itu cukup. Dimana pemerintah telah menjamin hal tersebut sehingga pembatasan semula dicabut.

"Di pasar sudah normal, kesediaan cukup, jadi enggak perlu ada pembatasan lagi. Stok siap," katanya.

Satgas Pangan Polri Turun ke Pasar Tambun, Temukan Harga Cabai Turun

Sebelumnya diberitakan, Satgas Pangan Polri telah mengedarkan surat pembatasan pembelian barang kebutuhan pokok dan penting (bapokting) kepada pelaku usaha. Barang kebutuhan pokok itu diantaranya beras, gula, minyak goreng, dan mie instan.

Dalam surat edaran yang ditanda-tangani Kepala Satgas Pangan Polri, Brigadir Jenderal Polisi Daniel Tahi Monang pada 16 Maret 2020 itu, masing-masing bapokting dibatasi pembeliannya kepada masyarakat. Jika ada yang melanggar, maka sanksi telah disiapkan. 

Untuk beras kepentingan pribadi, pembeliannya hanya dibolehkan maksimal 10 kilogram. Kemudian, gula maksimal dua kilogram, minyak goreng maksimal empat liter, dan mie instan maksimal dua dus.

"Ya itu kan teori ekonomi. Makin meningkat (permintaan), makin mahal harganya. Oleh karena itu rakyat makanya tidak usah panik, biasa saja. Tidak usah borong-borong. Biasa saja, kan pangan tersedia," kata Daniel saat dikonfirmasi, Selasa, 17 Maret 2020

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi.

YLKI Minta Masyarakat Tidak Panic Buying terkait Program Diskon Listrik

Diskon 50 persen listrik ini hanya bagi pelanggan rumah tangga dengan daya 2.200 VA ke bawah.

img_title
VIVA.co.id
3 Januari 2025