Jokowi Cari Rumus Baru Tambal Kekurangan Dana BPJS Kesehatan

Rapat kerja kabinet Jokowi-Maruf Amin di Istana Negara
Sumber :
  • Lukas/Biro Pers Sekretariat Presiden

VIVA – Presiden Joko Widodo mengaku sedang menyiapkan dasar hukum baru untuk menambal defisit keuangan BPJS Kesehatan. Ini mengingat kenaikan iuran yang diharapkan sebelumnya harus dibatalkan akibat putusan hukum.

Respons Jokowi soal Putusan MK Hapus Presidential Threshold

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Karena keputusan itu mengikat, maka perlu ada cara baru menghadapi hal tersebut terutama pada situasi merebaknya virus corona atau Covid-19 di Tanah Air.

"Oleh sebab itu saya tekankan beberapa hal, pertama penyelesaian dasar hukum baru yang dibutuhkan untuk pembiayaan sehingga terhadap kepastian pelayanan yang baik bagi pasien maupun pihak rumah sakit," kata Presiden Jokowi dalam rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta, Selasa 24 Maret 2020.

Pakar Hukum sebut Publikasi OCCRP Fitnah yang Merusak Nama Baik Orang

Menurut Jokowi, negara punya kewajiban menjamin kesehatan masyarakat. Di tengah situasi inilah, kata dia, diharapkan beban pembiayaan akan diatur sedemikian rupa. Salah satu caranya kemungkinan suntikan uang kas negara supaya pelayanan kesehatan tetap beroperasi secara maksimal.

"Siapkan beban biaya pelayanan kesehatan atas penanganan bencana wabah Covid-19 ini dalam APBN maupun APBD. Kita harus memastikan gubernur, bupati, wali kota juga melakukan realokasi anggaran APBD untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang terpapar Covid-19," kata dia.

Bela Jokowi, PSI Singgung Barisan Sakit Hati di Balik Publikasi Riset OCCRP

Pada kesempatan itu, Kepala Negara juga menginstruksikan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, menjamin fasilitas dan pelayanan kepada para masyarakat tetap terjaga. Menurut dia, jaminan terhadap rumah sakit sekaligus kesehatan pasien sangat penting.

"Hal ini difokuskan untuk menjaga rumah sakit dapat berfungsi penuh, terutama alur penjaminan pasien dalam perawatan serta proses percepatan pembayaran dan yang dibayarkan kepada rumah sakit," tuturnya. (ren)

Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di kawasan Jakarta Pusat, Senin, 18 November 2024

OCCRP Akui Tak Punya Bukti, Muruah Jokowi Dinilai Tetap Terjaga di Mata Dunia

Dalam situs resminya, OCCRP mengakui tidak punya bukti Jokowi terlibat dalam korupsi untuk keuntungan finansial pribadi selama jadi Presiden.

img_title
VIVA.co.id
3 Januari 2025