Mereka yang Tak Mau Dibubarkan Saat Nongkrong Terancam 3 Pasal

VIVA – Mereka yang nongkrong dan sebagainya namun ngeyel saat diminta membubarkan diri bisa terancam pidana. Ada tiga pasal yang bisa menjerat mereka yang menolak diminta pulang saat nongkrong di tengah wabah virus corona atau covid-19 saat ini.

Petugas Dishub Nongkrong di Warkop saat PPKM, Terekam Netizen!

"Apabila ada masyarakat bandel tidak mengindahkan personel bertugas untuk kepentingan negara dan masyarakat, kami menindak secara hukum sesuai Pasal 212, 216, dan 218 KUHP," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen M. Iqbal di Kantor Bareskrim Polri, Senin 23 Maret 2020.

Polisi akan terus melakukan penertiban di tempat-tempat yang biasa terdapat kerumunan orang. Pembubaran tersebut dilakukan di tingkat Polda hingga Polsek seluruh daerah. Meski begitu, Iqbal mengaku pihaknya tetap akan mengedepankan komunikasi secara humanis. Mereka baru akan dikenakan tindak pidana apabila melawan dan semacamnya saat diimbau pulang.

Buka Puasa di Cafe Cantik, Nuansa Full LED Instagramable Banget

"Kami akan melakukan pembubaran kalau perlu dengan sangat tegas. Namun, persuasif tetap kami kedepankan dahulu," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Polri Jenderal Polisi Idham Azis menerbitkan maklumat terkait dengan penanganan penyebaran wabah virus corona atau Covid-19. Maklumat bernomor Mak/2/III/2020 dikeluarkan pada Kamis, 19 Maret 2020. Dalam maklumat itu, disebutkan bahwa maklumat dibuat berdasarkan pertimbangan situasi nasional terkait cepatnya penyebaran virus corona.

29 Negara Laporkan Mutasi Virus Corona Inggris dan Afrika Selatan

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, maklumat itu dikeluarkan agar penyebaran virus tidak makin meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat. Idham Azis meminta masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri.

“Seperti dalam bentuk seminar, lokakarya, konser musik, festival, bazzar, pasar malam, pameran, unjuk rasa, kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, pawai, karnaval hingga resepsi keluarga,” kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 21 Maret 2020.
 

Ilustrasi dibakar hidup-hidup.

Gegara Ogah Pindah Tempat Nongkrong, Darwin Dibakar Hidup-hidup

Darwin Sitepu (38) tewas setelah dibakar hidup-hidup oleh sekelompok orang yang cekcok saat diminta pindah tempat nongkrong.

img_title
VIVA.co.id
3 Desember 2021