PNS Aceh Ketahuan Nongkrong di Warkop, Tunjangan Dipotong

VIVA – Untuk mencegah penyebaran virus corona, Pemerintah Aceh mengeluarkan surat edaran bernomor 800/5250 tentang penyesuaian sistem kerja pegawai, dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemerintah Aceh.

ASN Pindah ke IKN Habis Lebaran Idul Fitri, Berikut Spesifikasi Rusunnya

Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah mengintruksikan aktivitas pelayanan Pemerintah Aceh tetap berjalan sebagaimana mestinya dengan berlakunya sejumlah aturan.

Terhadap PNS dan tenaga kontrak juga dilarang berada di warung kopi, cafe atau tempat keramaian, baik di hari kerja maupun libur. Jika kedapatan, pegawai berstatus PNS akan dikenakan potongan tunjangan prestasi kerja (TPK) 100 persen dan pegawai kontrak akan di pecat.

ASN Tangerang Diingatkan Jangan Pakai Mobil Dinas untuk Liburan Nataru

"PNS dan tenaga kontrak dilarang berada di warung kopi dan cafe, baik pada hari kerja maupun hari libur. Terhadap pelanggaran ini akan dikenakan sanksi. PNS dikenakan sanksi pemotongan TPK 100 persen. Untuk Tenaga Kontrak, akan dikenakan sanksi pemutusan hubungan kerja langsung pada bulan berjalan," kata Nova Iriansyah dalam keterangannya, Senin, 23 Maret 2020.

Bagi pegawai yang sedang tidak menjalankan piket di kantor, kata dia, wajib berada di rumah dengan kesiagaan memenuhi perintah atasan jika sewaktu-waktu diperlukan, dan dilarang bepergian keluar kota, kecuali telah mendapat izin tertulis dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).

KPK Wanti-wanti ASN hingga Pejabat Negara Tak Terima Gratifikasi saat Natal 2024

Pengawasan terhadap pelanggaran itu dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh, dan dilaporkan kepada Sekretaris Daerah Aceh melalui Kepala Badan Kepegawaian Aceh dengan tembusan Kepala SKPA terkait.

Bagi PNS atau tenaga kontrak yang punya riwayat perjalanan luar negeri dan daerah terjangkit COVID-19, ia mengimbau agar menjalani karantina mandiri selama 14 hari dan penetapan pembagian jadwal piket melalui surat perintah kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).

Hal itu mulai diberlakukan pada senin tanggal 23 Maret 2020, sampai dengan 29 Mei 2020. “Batas waktu dapat berubah sesuai dengan kebijakan pemerintah,” ujar Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.

Sebelumnya, Pemerintah Aceh juga sudah mengeluarkan edaran untuk menutup semua warung kopi yang berada di Kota Banda Aceh. Hal itu, guna mengantisipasi meluasnya penyebaran wabah virus corona (Covid-19).

Di antaranya yang diminta untuk tutup adalah pantai ulee lheu, cafe, warung kopi, karaoke, wahana permainan dan tempat hiburan lainnya.

“Kami harap untuk sementara waktu menutup tempat-tempat keramaian di Kota Banda Aceh,” kata Nova.

Menurutnya, Covid-19 telah mewabah ke Indonesia, sehingga perlu mendapat penanganan serius agar virus tersebut tidak meresahkan di kalangan masyarakat Aceh.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya