Belajar dari Rumah, Kemendikbud: Tak Berarti Siswa Diberi Banyak Tugas
VIVA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengimbau kepada para pendidik dapat menghadirkan suasana belajar yang menyenangkan dari rumah bagi siswa dan mahasiswa.
Kebijakan belajar dari rumah ini menyusul imbauan Presiden Joko Widodo, sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19. Baik siswa maupun mahasiswa diminta menerapkan belajar daring atau online dari rumah.
"Ke depan, beberapa daerah masih menerapkan kegiatan belajar mengajar di rumah. Untuk itu kami mengajak kepada para pendidik untuk menghadirkan belajar di rumah yang menyenangkan," Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbud Ade Erlangga Masdiana, di Jakarta, Senin 23 Maret 2020
Belajar di rumah, kata Erlangga, tidak berarti memberikan tugas yang banyak kepada siswa atau mahasiswa, tetapi menghadirkan kegiatan belajar mengajar yang efektif sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana menambahkan pihaknya berkolaborasi dengan sejumlah komunitas pendidikan yang memberikan dukungan beberapa platform pembelajaran daring, dan secara sukarela dapat dijadikan pilihan sesuai dengan kondisi sekolah masing-masing.
Selain itu, dapat juga dimanfaatkan untuk mencapai kompetensi minimum siswa dalam pelaksanaannya. Program ini menyediakan konten-konten pembelajaran daring yang dapat diakses secara gratis oleh guru, orang tua, dan anak.
"Guru dan Tendik (tenaga pendidik) melaporkan aktivitas harian kepada kepala sekolah. Kepala sekolah yang mengatur jadwal piket sesuai kebutuhan. Dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan, usia, domisili, hingga kondisi kesehatan keluarga dari pegawai, serta peta sebaran Covid-19 yang dikeluarkan pemerintah," terang Nahdiana.
Selanjutnya Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan, Taryono mengungkapkan penerapan pembelajaran daring telah dilakukan sejak Senin, 16 Maret 2020, seiring dengan kebijakan Kepala Daerah untuk melakukan penghentian sementara aktivitas di sekolah-sekolah di bawah kewenangan Pemerintah Kota Tangerang.
Kebijakan ini diberlakukan kepada 179 sekolah menengah pertama (SMP), 320 sekolah dasar (SD), dan 600 pendidikan anak usia dini (PAUD).
"Kami membuat edaran tentang belajar di rumah dan guru-guru juga bekerja dari rumah. Hanya ada beberapa guru yang bertugas di sekolah sebagai piket dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," katanya.
Taryono, pembelajaran daring dilakukan dengan disesuaikan kemampuan masing-masing sekolah. "Belajar menggunakan teknologi digital, diantaranya Google Classroom, Rumah Belajar, dan lain-lain. Namun, yang pasti dilakukan adalah pemberian tugas melalui pemantauan pendampingan oleh guru melalui WhatsApp sehingga anak-anak betul-betul belajar," ujar Taryono.
"Guru-guru juga bekerja dari rumah. Guru juga harus berkoordinasi dengan orang tua, bisa lewat video call maupun foto untuk memastikan ada interaksi," imbuhnya.
Foto: Siswi SDIT Al Lauzah Tangerang Selatan sedang menggunakan Google Classroom selama belajar di rumah.
Di Provinsi Kalimantan Barat, sebagian besar guru sudah membagikan materi-materi pembelajaran dan tugas yang harus dikerjakan di rumah melalui media sosial.
Seperti halnya yang telah dilakukan oleh Komunitas Guru Belajar Daerah (KGBD) Sanggau, para guru memanfaatkan media sosial dengan membuat grup di platform WhatsApp dan Telegram, baik bagi siswa maupun bagi orang tua siswa.
"Saya membuka kelas mulai dari pukul 07.00 Wib hingga 12.00 Wib, melalui grup WhatsApp siswa. Dalam hal pelaksanaannya saya meminta bantuan orang tua atau kakak siswa sebagai narasumber yang langkah-langkahnya telah diberikan melalui grup tersebut," kata Titis Kartikawati Guru SD Negeri 09 Sanggau, Kalimantan Barat.
Untuk laporan pelaksanaan pembelajarannya, dapat berupa foto atau video yang harus di-posting melalui grup tersebut.
Proses Kegiatan Belajar Mengajar dapat merujuk pada Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan COVID-19 pada Satuan Pendidikan, dan Nomor 36962/MPK.A/HK/2020 tentang Pembelajaran secara Daring dan Bekerja dari Rumah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID- 19), serta Surat Edaran dan petunjuk dari Kepala Daerah, dan Rektor masing-masing Universitas.