Cegah Corona, Tempat Hiburan Malam di Makassar Ditutup Sementara
VIVA – Pemerintah Kota Makassar akhirnya menutup tempat hiburan malam (THM) guna mencegah penyebaran wabah virus corona atau Covid-19 .
Berdasarkan surat edaran dari Pariwisata Kota Makassar, penutupan THM akan dimulai Senin, 23 Maret hingga 5 Maret 2020 mendatang.
Adapun yang mendapat instruksi penutupan itu meliputi sembilan item kegiatan, di antaranya klub malam, karaoke, panti pijat dan bioskop.
"Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan sebaik-baiknya, serta penuh tanggung jawab," kata Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar, Rusmayani Madjid, dikutip Senin 23 Maret 2020.
Sebelum keluarnya surat edaran itu, kalangan THM hanya diimbau membatasi jam operasional. Namun, seiring datangnya sorotan tajam dari masyarakat, mengingat ancaman penyebaran Covid-19 di Makassar juga cukup tinggi, akhirnya diminta ditutup sementara.
Selain itu, kepada penyelenggaran kegiatan Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition (MICE), ballroom hotel, balai pertemuan untuk menunda segala agenda kegiatan sampai batas waktu yang ditentukan.
"Untuk pencegahan (Covid-19), disarankan berkoordinasi dengan pihak atau instansi terkait yang memiliki kewenangan terhadap kesehatan, dan melaporkan informasi penderita kepada Dinas Kesehatan Kota Makassar," ujar Rusmayani.
Ketua Brigade Muslim Indonesia (BMI) Sulawesi Selatan, Muhammad Zulkifli, mengapresiasi surat edaran tentang penutupan sementara THM tersebut.
Ia mengaku, memang sejak awal, pihaknya sudah meminta kepada Pemerintah Kota Makassar agar menutup seluruh THM, karena berpotensi menjadi tempat terjadinya penyebaran virus corona.