Virus Corona, Warga Depok Dilarang Gelar Pesta Pernikahan
VIVA – Tak hanya menutup sejumlah tempat hiburan, bioskop, fitnes, arena billiard hingga panti pijat, Pemerintah Kota Depok juga mengimbau warganya untuk tidak menggelar pesta pernikahan saat merebaknya wabah corona.
Kebijakan ini berlaku sementara waktu, hingga kondisi dirasa aman dari virus Corona Covid-19. Hal ini menindaklanjuti Keputusan Wali Kota Depok Nomor 360/137/Kpts/DPKP/Huk /2020, tanggal 18 Maret 2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Depok.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana menuturkan, sebagai tindak lanjut pencegahan penyebaran Covid-19, maka seluruh masyarakat Kota Depok diimbau untuk menunda pelaksanaan resepsi pernikahan.
"Imbauan ini berlaku mulai tanggal 22 Maret 2020 sampai dengan batas waktu yang akan di informasikan lebih lanjut," kata Dadang pada Minggu 22 Maret 2020
Kemudian, lanjut Dadang, Pemerintah Kota Depok bersama sejumlah instansi terkait, juga gencar melakukan sosialisasi mobile secara massif dan melakukan penyemprotan disinfektan pada area-area publik.
"Kami juga melakukan penanganan pada kasus PDP dan ODP Covid-19, termasuk melakukan tracing," ujarnya
Selain itu, Pemerintah Kota Depok juga terus melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah pusat dan provinsi serta mempersiapkan rumah sakit rujukan untuk kasus sedang dan berat.
"Kami juga sudah melatih SDM Kesehatan dalam pengambilan swab, hal ini dimaksudkan untuk mempercepat pemeriksaan penunjang dalam menegakkan diagnose."
Ia berharap masyarakat dapat memperhatikan arahan-arahan pemerintah, konsisten menjaga jarak fisik dengan tidak keluar rumah untuk sementara waktu serta menjaga pola hidup bersih dan sehat.
"Demi keamanan bersama kami imbau warga untuk menghindari keramaian dan kegiatan-kegiatan yang dilakukan secara bersama-sama," ucap Dadang