Alat Terbatas, Pemkot Bogor Batasi Tes Covid-19 Sesuai Indikasi
VIVA – Pemerintah Kota Bogor meskipun telah menyatakan status Kejadian Luar Biasa (KLB) di wilayahnya, usai sang wali kta, Bima Arya dinyatakan positif Corona, memutuskan untuk membatasi pelaksanaan tes Covid-19.
Pembatasan tes ini mengingat keterbatasan Kit atau alat pendeteksi. Karenanya, masyarakat yang mengalami gejala awal dihimbau untuk mengisolasi diri.
"Test COVID akan dilakukan sesuai indikasi menyikapi keterbatasan kit untuk tes COVID, yaitu VTM (sampel swab). Dinkes terus mengupayakan pengiriman dari laboratorium Kemenkes dan Labkesda provinsi Jawa Barat," kata Juru Bicara Pemerintahan Kota Bogor Untuk Siaga Corona, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, Dr Sri Nowo Retno dikonfirmasi VIVAnews, Sabtu 21 Maret 2020.
Retno menyampaikan, hingga saat ini untuk tes Covid-19 hanya dilakukan sesuai indikasi, dan belum bisa dilakukan secara mandiri.
Sementara, untuk langkah selanjutnya, Dinkes akan fokus pada penyiapan pelayanan kesehatan untuk mengantisipasi kenaikan kasus. Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bogor sudah ditetapkan sebagai RS Rujukan Covid-19 sesuai Keputusan Gubernur Jawa Barat tanggal 17 Maret 2020.
"Pembatasan akan dilakukan untuk pasien-pasien yang berobat ke fasilitas kesehatan juga pengantarnya. Dihimbau agar yang datang ke faskes hanya yang betul betul dalam keadaan darurat," imbuh Retno.
Retno mengajak masyarakat fokus dengan kewaspaadaan tinggi untuk memutus rantai penularan saat ini. Jika saat ini merasa berisiko untuk tertular lakukan isolasi diri. "Fokus pada peningkatan daya tahan tubuh, karena ini yang sangat penting untuk saat ini. Untuk seluruh masyarakat, dihimbau untuk tinggal di rumah," ujar Retno.