Darurat Corona, DPR Tunda Pembukaan Masa Sidang III hingga 29 Maret
- VIVAnews/ Lilis Khalisotussurur.
VIVA – Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI telah sepakat untuk menunda pembukaan masa sidang III sampai dengan 29 Maret 2020. Hal ini diputuskan usai DPR menggelar rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah (Bamus) pada Jumat, 20 Maret 2020.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Rapat kali ini tak seperti biasanya karena dilaksanakan secara virtual mengingat kondisi Indonesia saat ini rawan penyebaran virus corona atau Covid-19?
"Hasil rapat menyepakati untuk memperpanjang masa reses dan menunda pembukaan Masa Sidang DPR RI sampai dengan tanggal 29 Maret 2020," kata Puan dalam keterangannya, Jumat 20 Maret 2020.
Puan mengatakan, sedianya reses berakhir 20 Maret 2020 dan seharusnya, Senin 23 Maret 2020 akan ada Rapat Paripurna dimulainya Masa Persidangan III. Namun rencana ini harus ditunda karena situasi di Indonesia masih belum lepas dari ancaman corona dan apabila pandemi Covid 19 semakin luas, pimpinan DPR diberikan mandat penuh untuk dapat memperpanjang kembali masa reses tersebut.
Dalam rapat tersebut juga diperoleh kesimpulan bahwa selama masa reses Anggota DPR dapat melakukan kunjungan pribadi selama dua kali. Namun untuk hal ini terlebih dahulu harus mendapat persetujuan pimpinan Fraksi dan pimpinan DPR RI.
"Selama masa Reses Komisi dapat melakukan Kunker maksimal 20 orang, setelah mendapatkan persetujuan dari pimpinan DPR RI," ujarnya
Kesimpulan lainnya yakni, seluruh Anggota DPR RI dan keluarga yang mendapatkan Asuransi Jasindo, akan menjalani tes Covid 19 yang akan di lakukan di Kalibata dan Ulujami. Waktu dan tempat akan segera di beritahukan oleh Kesekjenan DPR RI.
"Bagi Anggota DPR atau keluarganya yang terinfeksi Covid 19 akan segera dirujuk ke rumah sakit, yang dalam waktu dekat akan di umum kan oleh Kesekjenan DPR RI," ujarnya
Komisi-komisi terkait dengan Gugus Tugas Covid 19 juga di harapkan proaktif membantu dan bekerja sama dengan pemerintah dalam mengatasi pandemi Covid-19.