Update Corona, Besok RI Tangguhkan Bebas Visa Turis Asing Satu Bulan

Ilustrasi visa.
Sumber :
  • Freepik/kstudio

VIVA – Pemerintah Indonesia akan memberlakukan penangguhan sementara bebas visa kunjungan bagi warga negara asing, mulai Jumat 20 Maret 2020, pukul 00.00 WIB. Hal ini dilakukan untuk sebagai upaya untuk menanggulangi penyebaran virus corona Covid-19.

DPR Setujui Anggaran Kemenlu Dipangkas Rp2,03 Triliun

"Terhitung besok pukul 00.00 WIB, akan diberlakukan ketentuan baru mengenai kebijakan pembatasan lalu lintas orang. Pemerintah Indonesia akan menangguhkan, selama satu bulan ke depan, kebijakan free visa, visa on arrival, visa diplomatik dan dinas," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Teuku Faizasyah, melalui video conference, Kamis 19 Maret 2020.

Terkait hal ini, bagi warga negara asing yang akan melakukan kunjungan ke Indonesia, diwajibkan untuk mengajukan visa ke Kedutaan Besar RI di negara-negara setempat. Tentunya para WNA tersebut harus melengkapi berbagai dokumen, termasuk salah satunya dokumen kesehatan.

Begini Kondisi 3 WNI Korban Penembakan di Malaysia yang Selamat

Selain kebijakan tersebut, pemerintah Indonesia juga akan menerapkan kebijakan khusus menyangkut kedatangan warga negara asing dari beberapa negara tertentu.

Pada pernyataan persnya Rabu lalu, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan bahwa pendatang atau travellers yang dalam waktu 14 hari terakhir berkunjung ke Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Prancis, Jerman, Swiss dan Inggris, akan ditolak masuk maupun transit ke Indonesia.

Kemlu Beri Kabar Terbaru Kondisi WNI Korban Penembakan Kepolisian Malaysia

"Sementara itu kebijakan terhadap RRT masih berlaku sesuai dengan pernyataan Menteri Luar Negeri tanggal 2 Februari, dan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2020 (Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona)" kata Menlu Retno dalam keterangan persnya.

Sementara itu bagi warga negara Indonesia yang saat ini sedang bepergian ke luar negeri, pemerintah mengimbau untuk segera kembali ke Indonesia, sebelum mengalami kesulitan penerbangan lain. Seperti diketahui saat ini sejumlah negara telah memberlakukan kebijakan lalu lintas orang untuk menekan penyebaran Covid-19.

(FOTO ILUSTRASI) Para warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar

84 WNI yang Terjerat Online Scam Dipulangkan dari Myanmar

Kementerian Luar Negeri, Kemlu RI, berhasil memulangan 84 warga negara Indonesia dari Myawaddy, Myanmar menuju Maesot, Thailand.

img_title
VIVA.co.id
28 Februari 2025
img-logo
img-logo

Bantu kami untuk memperbaiki kualitas siaran TvOne dengan mengisi survey berikut