Jaksa Dakwa Dua Terdakwa Penyerang Novel Lakukan Penganiayaan Berat

VIVA – Jaksa Penuntut Umum Fredrik Adhar Syaripuddin membacakan dakwaan terhadap Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dua terdakwa kasus penganiayaan terhadap Novel Baswedan, dalam sidang perdana, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 19 Maret 2020. 

Harapan Novel Baswedan di Hakordia 2024, Kasus Jerat Firli Bahuri Tidak Berlarut

Kedua terdakwa yang mengenakan kemeja putih ini dihadirkan secara terpisah. Pertama Ronny Bugis lalu Rahmat Kadir, dengan didampingi oleh tim kuasa hukum sebanyak 9 orang. Sidang ini diketuai Hakim Djumyanto. Sementara tiga hakim anggota yakni, Taufam Mandala, Agus Darwanta dan Muh Ichsan.

Jaksa mengatakan, Rahmat dan Ronny melakukan perbuatan penganiayaan berat secara berencana. "Terdakwa tidak suka Novel Baswedan karena dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)," katanya.

Novel Baswedan sebut OTT Penting untuk Mencegah Kerugian Negara

Jaksa melanjutkan, kedua terdakwa yang merupakan oknum Kepolisian itu menemukan alamat Novel di internet. Pada Sabtu, 8 April 2017 sekitar pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB, terdakwa Rahmat Kadir dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio GT milik Ronny Bugis, melakukan pengamatan di sekitar tempat tinggal Novel di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. 

Dalam pengamatan tersebut, ia mempelajari rute masuk dan keluar kompleks, termasuk mencari rute untuk melarikan diri. "Terdakwa juga mengamati semua portal yang pada sekira pukul 23.00 WIB hanya ada satu portal yang dibuka sebagai akses keluar masuk kompleks perumahan tempat tinggal Novel," kata Jaksa saat membacakan dakwaannya.

Novel Baswedan Harap Prabowo Subianto Tinjau Ulang 10 Capim KPK

Pada Minggu, 9 April 2019 selesai Magrib, Rahmat dengan menggunakan motor milik saksi Ronny, kembali mempelajari rute  masuk dan keluar kompleks perumahan tempat tinggal Novel.

Setelah merasa yakin serta dapat memastikan  tempat kediaman Novel tersebut, selanjutnya sekitar pukul 23.00 WIB Rahmat pulang ke tempat tinggalnya untuk beristirahat.

Jaksa menyebutkan, pada Senin, 10 April 2019 terdakwa Rahmat setelah melaksanakan apel pagi di Satuan Gegana Korps Brimob Kelapa Dua Depok mengembalikan motor pinjamannya kepada Ronny. Dia lalu pergi ke Pool Angkutan Mobil Gegana Polri untuk mencari cairan asam sulfat (H2SO4).

"Ia mendapatkan cairan asam sulfat (H2SO4)  yang tersimpan dalam botol plastik dengan tutup botol berwarna merah. Botol tersebut berada di bawah salah satu mobil yang terparkir di tempat tersebut. Kemudian terdakwa membawa cairan tersebut ke tempat tinggalnya," ujar Jaksa Fredrik.

Setelah itu, ia menuangkan cairan asam sulfat ke dalam mug kaleng motif loreng hijau. Kemudian menambahkannya dengan air, menutupnya dengan menggunakan tutup mug, dan membungkus menggunakan plastik berwarna hitam.

Kronologi

Keesokan harinya, ia menemui Ronny Bugis di asrama Gegana Brimob Kelapa Dua Depok sambil membawa cairan asam sulfat dan meminta mengantarkannya ke daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara. 

"Mereka melihat hanya ada satu portal yang terbuka dan dijaga satu orang petugas keamanan. Portal ini yang dapat digunakan sebagai jalur keluar masuk kendaraan pada malam hari," kata Jaksa.  

Mereka kemudian masuk melewati akses tersebut dan berkeliling di sekitar perumahan, serta berhenti di sekitar Masjid Al-Ikhsan yakni di ujung jembatan di belakang mobil yang terparkir. 

Rahmat duduk sambil membuka ikatan plastik warna hitam yang berisi cairan asam sulfat (H2SO4) yang tersimpan dalam gelas kaleng motif loreng hijau. Sedangkan Ronny Bugis duduk di atas sepeda motor mengamati setiap orang yang keluar dari Masjid Al-Ikhsan, termasuk Novel.

Mereka kemudian melihat Novel berjalan keluar dari Masjid Al-Ikhsan menuju tempat tinggalnya. "Mereka langsung menghampir Novel dan Rahmat menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) tersebut ke bagian kepala dan badan saksi korban Novel," kata Jaksa.

Selanjutnya atas arahan Rahmat, ia langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motornya yang dikendarai dengan  cepat.

Jaksa melanjutkan, Novel lantas mengalami penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, kerusakan pada selaput bening (kornea) mata kanan dan kiri yang berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indera penglihatan.

Hasil visum menyebutkan Novel menderita luka bakar derajat satu dan dua, seluas dua persen yakni pada dahi, pipi kanan dan kiri, batang hidung. Kemudian, kelopak mata kanan dan kiri dan luka bakar derajat tiga pada selaput bening (kornea) mata kanan dan kiri, akibat berkontak dengan bahan yang bersifat asam.

Cidera tersebut telah menyebabkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan/pencarian sementara waktu. "Adanya kerusakan pada selaput bening (kornea) mata kanan dan kiri, dalam beberapa waktu ke depan punya potensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indera penglihatan," ujar Jaksa.

Kedua terdakwa dijerat dan diancam pidana dalam Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya