Imigrasi Bandara Soetta Tolak 43 TKA Asal China
VIVA – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta kembali melakukan penolakan kedatangan warga negara asing asal China. Kali ini, sebanyak 43 warga China ditolak masuk untuk mencegah penularan virus corona atau Covid-19.
Saat tiba di Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada Senin, 15 Maret 2020, mereka tidak diizinkan masuk karena masalah Health Certificate (HC). Mereka juga diketahui merupakan calon tenaga kerja asing (TKA).
Hal itu berdasarkan visa yang dimiliki, yakni menggunakan visa B 211 yaitu dalam rangka uji coba calon tenaga kerja asing (di Indonesia).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soetta, Saffar Muhammad Godam, mengatakan penolakan puluhan WN China tersebut dilakukan atas rekomendasi dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soekarno-Hatta.
"Persoalan yang mereka hadapi sebagian besar adalah validity of health certificate. Ada yang masa berlaku HC-nya sudah kedaluwarsa dan ada juga yang tidak ada HC. Berdasarkan hal itu maka 43 orang tersebut semuanya kami tolak," kata Saffar di Kantor Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Kamis, 18 Maret 2020.
Dalam kedatangannya ke Indonesia, mereka melalui jalur transit di Thailand. Mereka diduga akan bekerja di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Meskipun jika puluhan WNA China tersebut memenuhi syarat masuk ke Indonesia secara keimigrasian, namun kedatangan mereka terpaksa ditolak karena alasan protokol kesehatan.
"Dengan Permenkumham nomor 3 kemudian berubah menjadi Permenkumham nomor 7 tahun 2020, kita melakukan penolakan dan secara keseluruhan kita sudah menolak 82 orang WNA. Di mana di antaranya 60 warga negara RRC," ungkapnya.