Konsul Haji RI Pastikan Kontrak Layanan yang Ditunda, Bukan Haji

Ketua PPIH Arab Saudi Endang Jumali
Sumber :
  • MCH 2019/Darmawan

VIVA – Konsul Haji RI di Jeddah, Endang Jumali menegaskan surat Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi yang meminta agar Kantor Urusan Haji RI bersabar menyelesaikan kewajiban baru berkaitan haji tahun 1441 H/2020 menyangkut urusan administrasi kontrak layanan haji, bukan penundaan haji.

Panja Haji DPR Temui Prabowo, Lapor Biaya Haji 2025 Turun

Endang mengaku sudah membuat laporan lengkap terkait surat Kementerian Haji Arab Saudi kepada Kementerian Agama, untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut.

"Saya sudah buat laporan lengkap terkait masalah diatas (surat Kementerian Haji Arab Saudi), dan Kemenag akan rapat terkait ini hari ini," kata Endang Jumali saat dikonfirmasi, Kamis, 19 Maret 2020.

Hilman Latief: Kemenag Siapkan Berbagai Pelayanan Terbaik bagi Jemaah Haji 2025

"Ingat bahasanya adalah 'Menunggu untuk kontrak-kontrak yang berkaitan dengan finansial' baik hotel ataupun angkutan udara. Bukan penundaan haji," tegasnya.

Menurut Endang, surat Kementerian Haji Arab Saudi itu tidak hanya ditujukan kepada Indonesia, tapi negara-negara ASEAN lainnya, selain Indonesia, sudah lebih dulu mendapat surat tersebut. "Kita ada Asosiasi Konsul Haji ASEAN, mereka lebih dulu mendapat surat tersebut," ujar Endang.

Kemenag Tunjuk Garuda, Lion Air dan Saudi Airlines Jadi Maskapai Penerbangan Jemaah Haji

Seperti diketahui, Kantor Urusan Haji RI di Arab Saudi biasanya melakukan kontrak-kontrak layanan haji tahun berjalan pada bulan-bulan ini. Bila tak ada kondisi darurat, seperti wabah Corona, maka kontrak dilakukan di bulan Sya'ban. "Kontrak-kontrak secara aturan undang-undang Haji Arab Saudi bulan Sya’ban," imbuhnya.

Sebelumnya, beredar surat dari Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta tertanggal 13 Maret 2020, yang ditujukan kepada Menteri Agama RI Fachrul Razi agar menunda penyelesaian kewajiban baru terkait musim haji 1441 H/2020, terkait penyebaran wabah Corona/Covid-19.

Dalam surat tersebut, Kedubes Arab Saudi melampirkan surat dari Menteri Urusan Haji dan Umrah Mohammed Saleh T Banten kepada Menteri Agama RI, yang intinya meminta Menag RI menginstruksikan Kantor Urusan Haji Indonesia di Arab Saudi agar bersabar untuk menyelesaikan kewajiban baru berkaitan haji tahun 1441 H/2020 hingga jelasnya wabah Corona (kapan berakhir).

Penyelesaian kewajiban baru yang dimaksud terkait dengan upaya delegasi Urusan Haji RI di Arab Saudi untuk melakukan perjanjian kontrak layanan pemondokan dan transportasi (udara dan darat) jemaah haji Indonesia tahun 1441 H/2020.

Permintaan ini merujuk perkembangan wabah Corona/Covid-19, serta berdasarkan rekomendasi otoritas kesehatan untuk menerapkan standar kehati-hatian yang tinggi guna menghalau virus dan penularannya secara regional dan internasional. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya