Sri Mulyani Realokasi Anggaran Rp27 Triliun untuk Tangani Corona

Menkeu Sri Mulyani (tengah) berbincang dengan Presiden Joko Widodo (kiri)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawari mengklaim telah memfokuskan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Daerah (APBD) untuk menangani wabah virus corona (Covid-19).

Bulog Kini Langsung Diawasi Prabowo, Zulhas: Enggak Bisa Komersial Lagi

Salah satu caranya adalah dengan mengalihkan alokasi anggaran yang tidak terlalu mendesak di setiap Kementerian dan Lembaga maupun yang ada di Pemerintahan Daerah untuk berbagai kegiatan yang ditujukan untuk menanggulangi Covid-19.

"Karena di Kementerian Lembaga Pusat dan Daerah enggak ada pos (anggaran) untuk menangani Covid-19. Maka, diadakan perubahan atau realokasi anggaran," kata dia saat telekonferensi, Rabu 18 Maret 2020.

Soal Kenaikan PPN 12 Persen 2025, DPR Yakini Prabowo Tak akan Menyusahkan Rakyat

Adapun potensi realokasi anggaran yang bersumber dari Kementerian dan Lembaga di pusat untuk memenuhi kebutuhan itu mencapai Rp5-10 triliun. Itu termasuk alokasi anggaran untuk perjalanan dinas atau kegiatan non-prioritas lainnya.

"Termasuk perjalanan dinas, meeting dan lain-lain. Dia bisa mengalokasikan anggarannya atau di realokasi untuk hal-hal yang sangat penting (menanggulangi Covid-19)," paparnya.

Proyek Infrastruktur Disetop Sementara, Menteri PU: Anggarannya Ditahan Bu Menkeu

Sementara itu, untuk yang berasal dari anggaran Pemda, dimanfaatkan dari realokasi Transfer ke Daerah (TKD). Dia mencatat, potensi dari realokasi itu mencapai Rp17,17 triliun yang bersumber dari dana transfer umum senilai Rp8,64 triliun dan dana transfer khusus senilai Rp8,53 triliun.

"Ini menyangkut Pemda, transfer keuangan dan dana desa, dana bagi hasil, alokasi umum dan insentif daerah 2020 akan bisa digunakan untuk daerah bisa menanggulangi covid ini," tegasnya.

Dengan begitu, Sri menegaskan, potensi yang bisa direalokasikan mencapai kisaran Rp27 triliun. Dia pun mengaku sudah menyebarkan surat edaran terhadap kementerian lembaga maupun pemda untuk menjalankan realolasi tersebut, dan akan segera dibuatkan payung hukum berupa Keputusan Presiden.

 Ketua DPP PKB Dita Indah Sari

PKB: Kenaikan PPN Bukan Harga Mati untuk Penguatan APBN

Ketua DPP PKB Dita Indah Sari mengatakan bahwa kenaikan PPN sebanyak 12 persen bukan harga mati atau jalan salah satu-satunya untuk menguatkan APBN.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024