Gubernur Nonaktif Kepri Nurdin Basirun Dituntut 6 Tahun Penjara
VIVA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim agar menjatuhkan pidana enam tahun penjara terhadap Gubernur nonaktif Kepulauan Riau, Nurdin Basirun, serta denda Rp 250 juta subsider enam bulan. Jaksa menilai Nurdin terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait izin pemanfaatan ruang laut di wilayah Kepulauan Riau.
"Menyatakan terdakwa Nurdin Basirun telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Jaksa Asri Irawan saat membacakan surat tuntutan di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 18 Maret 2020.
Nurdin dianggap terbukti menerima suap sebesar Rp 45 juta dan SGD 11.000. Pemberian suap ini agar Nurdin Basirun selaku Gubernur Riau menandatangani Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Laut atas nama pemohon Kock Meng seluas 6,2 hektare.
Selain itu, Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut atas nama pemohon Abu Bakar seluas 10,2 hektare dan rencana memasukkan kedua izin prinsip itu ke dalam daftar Rencana Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Pantai dan Pulau-Pulau Kecil (Perda RZWP3K).
Nurdin sebelumnha mengarahkan Edy untuk mengumpulkan uang buat kepentingan Nurdin Basirun yang bersumber dari investor yang sedang urus perizinan pemanfaatan/pengelolaan ruang laut sampai 12 mil di luar minyak dan gas bumi tanpa melalui Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Uang pengurusan tersebut digunakan untuk membiayai keperluan operasional Nurdin Basirun dalam rangka kunjungan ke pulau-pulau, serta penerimaan tunai oleh Nurdin Basirun dan untuk kepentingan operasional Edy dan Budy.
Selain itu, Jaksa KPK meminta majelis hakim untuk mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak selesai menjalani pidana pokok.