Suap Meikarta, Eks Sekda Jabar Iwa Karniwa Divonis 4 Tahun Bui
- VIVAnews/ Adi Suparman.
VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa atas kasus suap proyek Meikarta.
Selain hukuman badan, Iwa diwajibkan membayar denda Rp200 juta dan subsider satu bulan kurungan. Iwa dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Iwa Karniwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif kesatu. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun, denda Rp200 juta, subsidair kurungan 1 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Daryanto di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Rabu 18 Maret 2020.
Dalam pertimbangannya, untuk hal memberatkan terdakwa tidak berperan aktif mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan tidak memgakui perbuatannya. Sedangkan untuk hal meringankan, Iwa bersikap sopan selama di persidangan, memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.
Vonis majelis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa KPK menuntut Iwa agar dihukum enam tahun penjara denda Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp400 juta.
Sebelumnya, Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa didakwa kasus suap izin proyek Meikarta senilai Rp900 juta. KPK menyatakan suap tersebut dilakukan terdakwa untuk memenuhi kebutuhannya dalam keikutsertaannya pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Barat 2018.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Yadyn menjelaskan, suap tersebut berawal pada fase Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) pada 2017 yang diberikan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan Waras Wasisto secara bertahap.
"Terkait Rp900 juta kepada Sekda itu terkait Raperda RDTR, pertama Rp100, (kemudian) Ro300 dan Rp500 juta untuk kepentingan pembuatan banner spanduk dalam rangka persiapan pemilihan gubernur Jawa Barat," ujar Yadyn di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Senin 13 Januari 2020.
Penyerahan itu berawal saat pertemuan antara Sekretaris Dinas PUPR Henri Lincoln, Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi dengan anggota DPRD Kabupaten Bekasi Soleman dan Waras Wasisto di Rest Area Km 38 arah Cikampek pada Juli 2017. Ke empat orang itu membahas langkah penyelesaian Raperda RDTR di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Kemudian, Waras menghubungi Iwa Karniwa dan menyampaikan minta bantu untuk menyelesaikan RDTR dan waktu untuk bertemu. Setelah pertemuan, terdakwa Iwa Karniwa menyuruh Waras untuk menyampaikan kepada Henri dan Neneng menyediakan uang Rp1 miliar. Namun dalam permintaan itu, Waras hanya memberikan Rp900 juta secara bertahap.